Rabu, Desember 9

KETENTUAN, APLIKASI, DAN PERMASALAHAN PENGAWAS DALAM PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING



Oleh: Jumadi Tuasikal

A. Dasar Hukum
1)      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2)      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3)      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
4)      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994.
5)      Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS;
6)      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000.
7)      Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS.
8)      Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
9)      Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS.
10)  Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS.
11)  Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan.
12)  Keputusan MENPAN Nomor 118/1996 tanggal 30 Oktober 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
13)  Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 0322/O/1996 dan Nomor 38 Tahun 1996 tanggal 30 Oktober 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
B. Konsep pengawas
            Istilah pengawasan dalam beberapa literatur asing sekurang-kurangnya dapat dipahami dalam konteks: (1) inspection, (2) control, dan (3) supervision. Ketiga istilah di atas memiliki makna berbeda. Inspection memiliki esensi membangun legal complience, yaitu kepatuhan pada perundangan dan peraturan kelembagaan yang mengikat. Control mempunyai esensi membangun managerial compliance, yaitu kepatuhan pada kaidah manajerial, kepemimpinan, kebijakan, keputusan, perencanaan dan program institusi yang telah ditetapkan.
            Supervision memiliki esensi professional compliance, yaitu kepatuhan profesional dalam arti jaminan bahwa seorang profesional akan menjalankan tugasnya didasarkan atas teori,konsep-konsep, hasil validasi empirik, dan kaidah-kaidah etik. Kontrol dan inspeksi dalam praktek pengawasan satuan pendidikan hanya diperlukan dalam batas-batas tertentu, sedangkan yang lebih utama terletak pada supervisi pendidikan.Berdasarkan tuntutan profesionalisme, otonomi dan akuntabilitas profesional;pengawasan pendidikan dikembangkan dari kajian supervisi pendidikan. Supervisi pendidikan merupakan fungsi yang ditujukan pada penjaminan mutu pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Supervisi akademik sama maksudnya dengan konsep supervisi pendidikan.
            Educational supervision sering disebut pula sebagai Instructional Supervision atau Instructional Leadership. Fokusnya utamanya adalah mengkaji, menilai, memperbaiki, meningkatkan, dan mengembangkan mutu proses pembelajaran yang dilakukan bersama dengan guru (perorangan atau kelompok) melalui pendekatan dialog, bimbingan, nasihat dan konsultasi dalam nuansa kemitraan yang profesional. Merujuk pada konsep supervisi pendidikan di atas, maka pengawas sekolah/madrasah pada hakekatnya adalah supervisor (penyelia) pendidikan, sehingga tugas utamanya adalah melaksanakan supervisi akademik yaitu membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran untuk mencapai hasil belajar yang lebih optimal. Di luar tugas itu, pengawas sekolah/madrasah melaksanakan juga supervisi manajerial yakni membantu kepala sekolah dan staf sekolah untuk mempertinggi kinerja sekolah agar dapat meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah yang dibinanya Pengawasan pendidikan juga diartikan sebagai proses kegiatan monitoring dan evaluasi untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan pendidikan di satuan pendidikan terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins,1997).
            Pengawasan juga merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja satuan pendidikan atau unit-unit dalam suatu organisasi sekolah guna menetapkan kemajuan sekolah sesuai dengan arah yang dikehendaki. Oleh karena itu pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan, seperti halnya fungsi manajemen lainnya
            Dalam pendidikan, pengawasan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain adalah usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
            Atas dasar itu hakikat dari pengawasan pendidikan pada hakikat adalah bantuan profesional kesejawatan kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan kualitas pembelajaran. Bantuan profesional yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran sehingga mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi pembelajaran yang lebih bermutu dan berdaya guna.
            Atas dasar uraian di atas, maka kegiatan pengawasan pendidikan harus berfokus pada: (1) standar dan prestasi yang harus diraih siswa, (2) kualitas layanan siswa di sekolah (keefektivan belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah. Jadi, keutamaan supervisi adalah membantu guru untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi siswa.
C. Tugas Pengawas Dan Tanggug Jawab Pengawas Bimbingan Dan Konseling
            Lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:
  1. Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda.
  2. Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
  3. Uraian lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut.
       I.            Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
a)      Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
b)      Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
c)      Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
d)     Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
e)      Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.
    II.            Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
a)      Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
b)      Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.
c)      Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.
 III.            Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
a)      Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
b)      Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
c)      Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
 IV.            Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.
a)      Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
b)      Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
c)      Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara­-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference.
D. Tujuan Pengawasan
       Dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya, Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dapat diketahui tentang fungsi pengawas sekolah adalah bertuan sebagai berikut:
1.      Pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah bertujuan agar sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA untuk meningkatkan kinerja sekolah dan kinerja kepala sekolah serta kinerja tenaga kependidikan lainnya..
2.      Agardapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
E. Unsur –unsur pengawasan
a. Pendidikan, meliputi :
1) Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2) Pendidikan dan pelatihan kedinasan serta memperoleh STTPP.
b. Pengawasan Sekolah, meliputi :
1) Penyusunan program pengawasan;
2) Penilaian hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru;
3) Pengumpulan dan pengolahan data sumber daya pendidikan, proses belajar mengajar/ bimbingan, dan lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan dan hasil belajar/ bimbingan siswa;
4) Analisis hasil belajar/ bimbingan siswa, guru dan sumber daya pendidikan yang mempengaruhi hasil belajar/bimbingan siswa untuk menentukan jenis pembinaan;
5) Pembinaan kepada guru dan tenaga lainnya di sekolah;
6) Penyusunan laporan dan evaluasi hasil pengawasan;
7) Pembinaan pelaksanaan pengelolaan sekolah;
8) Pemantauan dan bimbingan pelaksanaan penerimaan siswa baru;
9) Pemantauan dan bimbingan pelaksanaan EBTA/UAN (Ujian Akhir Nasional);
10) Pemberian saran penyelesaian kasus khusus di sekolah;
11) Pemberian bahan penilaian dalam rangka akreditasi sekolah swasta;
12) Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan dari sekolah yang ada;
13) Pelaksanaan tugas kepegawaian sekolah di daerah terpencil.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1) Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan;
2) Pembuatan pedoman pelaksanaan pengawasan sekolah;
3) Pembuatan juknis pelaksanaan pengawasan sekolah;
4) Penciptaan karya seni;
5) Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan.
d. Pendukung kegiatan Pengawas Sekolah,meliputi:
1) Sebagai Koordinator pe/igawas. sekolah;
2) Mengikuti seminar/lokakarya;
3) Menjadi anggota dalam organisasi profesi;
4) Menjadi delegasi dalam pertemuan ilmiah;
5) Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
6) Bertugas dalam suatu kepanitiaan;
7) Mendapat penghargaan/tanda jasa atas prestasi kerjanya;
8) Mendapat gelar kehormatan akademis;
9) Memperoleh gelar kesarjanaan lain;
10) Kegiatan pengabdian pada masyarakat.

F. Aplikasi Ketentuan Tentang Pengawas
1)      Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester pada sekolah/madrasah binaannya;
2)      Melaksanakan penilaian, pengolahan, dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru;
3)      Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa;
4)      Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah;
5)      Memberikan arahan, bantuan, dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/bimbingan siswa;
6)      Melaksanakan penilaian dan pemantauan penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah binaan mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah;
7)      Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah/madrasah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah, dan stakeholder lainnya;
8)      Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah/madrasah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program pengawasan semester berikutnya;
9)      Memberikan bahan penilaian kepada kepala sekolah dalam rangka akreditasi sekolah; dan
10)  Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

G. Masalah Dan Solusi
            Masalah yang sering kali kita jumpai adalah adalah pengawas sekolah/madrasah selama ini masih banyak yang belum mengetahui dan memahami peranan yang harus dimainkannya serta fungsi yang diembannya. Terlebih-lebih melaksanakan peranan dan fungsi tersebut.Permasalahan ini muncul karena sejak diberlakukannya otonomi daerah, banyak bupati/walikota mengangkat pengawas sekolah bukan berasal dari guru dan atau kepala sekolah.
            Ada pengawas sekolah yang diangkat dari mantan pejabat atau staf dinas dengan maksud untuk memperpanjang masa pensiunnya, pada hal mereka belum pernah menjadi guru atau kepala sekolah. Bahkan ada pula yang diangkat sebagai balas budi “tim sukses” bupati/walikota terpilih. Ironisnya, setelah mereka dilantik sebagai pengawas sekolah, mereka tidak pernah mendapatkan pelatihan pengawas sekolah.
            Untuk itu upaya atau solusi yang harus di lakukan segera adalah pemerintah harusnya meninjau kembali kinerja para pengawas sekolah dengan seobjektifnya  kemudian untuk para pengawas harus sering-sering didorong untuk mengikuti latihan –latihan kepengawasan yang di lakukan oleh pemerintah ataupun badan terkait agar dapat mengetahui perkembangan informasi serta meningkatkan kompetensi seorang pengawas.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2008. Peran Kepala Sekolah dan Pengawas dalam Pembinaan Profesional. Diklat Jakarta.
Depdiknas. 2009.  Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di unduh dari : http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/11/15/tugas-guru-bk-dan-pengawas-bk/
Diniaty, Amirah. 2012. Evaluasi Bimbingan dan Konseling. Pekanbaru : Zanafa Publishing.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Jakarta: Dirjen Dikdasmen.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang  Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Surya darma. 2008. Peranan da fungsi pengawas sekolah/madrasah. Online :(Dalam Jurnal Tenaga Kependidikan Vol. 3, No. 1, April 2008). Jurnal di unduh dari http://smpn29samarinda.wordpress.com/2009/02/27/peranan-dan-fungsi-pengawas-sekolahmadrasah/
Tohirin. 2008. Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (Berbasis Integrasi). Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEORI PERKEMBANGAN KARIR: KRUMBOLTZ SERTA APLIKASINYA

Jumadi Mori Salam Tuasikal, M.Pd A.    Konsep Dasar             Jika kita bicara mengenai bimbingan karir melalui pendekatan pemilihan...