Oleh: Jumadi Tuasikal
A.
Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994.
5) Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980 tentang Disiplin PNS;
6) Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000.
7) Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS.
8) Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
9) Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS.
10) Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS.
11) Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun
2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan.
12) Keputusan MENPAN Nomor 118/1996
tanggal 30 Oktober 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya.
13) Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 0322/O/1996
dan Nomor 38 Tahun 1996 tanggal 30 Oktober 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
B.
Konsep pengawas
Istilah
pengawasan dalam beberapa literatur asing sekurang-kurangnya dapat dipahami
dalam konteks: (1) inspection, (2) control, dan (3) supervision. Ketiga istilah
di atas memiliki makna berbeda. Inspection memiliki esensi membangun legal
complience, yaitu kepatuhan pada perundangan dan peraturan kelembagaan yang
mengikat. Control mempunyai esensi membangun managerial compliance, yaitu
kepatuhan pada kaidah manajerial, kepemimpinan, kebijakan, keputusan,
perencanaan dan program institusi yang telah ditetapkan.
Supervision
memiliki esensi professional compliance, yaitu kepatuhan profesional dalam arti
jaminan bahwa seorang profesional akan menjalankan tugasnya didasarkan atas
teori,konsep-konsep, hasil validasi empirik, dan kaidah-kaidah etik. Kontrol
dan inspeksi dalam praktek pengawasan satuan pendidikan hanya diperlukan dalam
batas-batas tertentu, sedangkan yang lebih utama terletak pada supervisi
pendidikan.Berdasarkan tuntutan profesionalisme, otonomi dan akuntabilitas
profesional;pengawasan pendidikan dikembangkan dari kajian supervisi
pendidikan. Supervisi pendidikan merupakan fungsi yang ditujukan pada
penjaminan mutu pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Supervisi akademik sama
maksudnya dengan konsep supervisi pendidikan.
Educational
supervision sering disebut pula sebagai Instructional Supervision atau
Instructional Leadership. Fokusnya utamanya adalah mengkaji, menilai,
memperbaiki, meningkatkan, dan mengembangkan mutu proses pembelajaran yang
dilakukan bersama dengan guru (perorangan atau kelompok) melalui pendekatan
dialog, bimbingan, nasihat dan konsultasi dalam nuansa kemitraan yang
profesional. Merujuk pada konsep supervisi pendidikan di atas, maka pengawas
sekolah/madrasah pada hakekatnya adalah supervisor (penyelia) pendidikan,
sehingga tugas utamanya adalah melaksanakan supervisi akademik yaitu membantu
guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran untuk mencapai hasil
belajar yang lebih optimal. Di luar tugas itu, pengawas sekolah/madrasah
melaksanakan juga supervisi manajerial yakni membantu kepala sekolah dan staf
sekolah untuk mempertinggi kinerja sekolah agar dapat meningkatkan mutu
pendidikan pada sekolah yang dibinanya Pengawasan pendidikan juga diartikan
sebagai proses kegiatan monitoring dan evaluasi untuk meyakinkan bahwa semua
kegiatan pendidikan di satuan pendidikan terlaksana seperti yang direncanakan
dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila
ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan
(Robbins,1997).
Pengawasan
juga merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja
satuan pendidikan atau unit-unit dalam suatu organisasi sekolah guna menetapkan
kemajuan sekolah sesuai dengan arah yang dikehendaki. Oleh karena itu
pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus
diaktualisasikan, seperti halnya fungsi manajemen lainnya
Dalam
pendidikan, pengawasan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya
peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Pengawasan atau supervisi
pendidikan tidak lain adalah usaha memberikan layanan kepada stakeholder
pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara
kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Atas
dasar itu hakikat dari pengawasan pendidikan pada hakikat adalah bantuan
profesional kesejawatan kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang
ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan kualitas pembelajaran. Bantuan
profesional yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau
pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan
perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang
diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu
penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran sehingga
mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi pembelajaran yang lebih bermutu dan
berdaya guna.
Atas
dasar uraian di atas, maka kegiatan pengawasan pendidikan harus berfokus pada:
(1) standar dan prestasi yang harus diraih siswa, (2) kualitas layanan siswa di
sekolah (keefektivan belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam
memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta (3)
kepemimpinan dan manajemen sekolah. Jadi, keutamaan supervisi adalah membantu
guru untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi siswa.
C. Tugas Pengawas Dan Tanggug Jawab Pengawas Bimbingan Dan
Konseling
Lingkup kerja pengawas bimbingan dan
konseling untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:
- Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda.
- Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
- Uraian lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut.
I.
Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
a) Setiap pengawas baik secara
berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan.
Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program
pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
b) Program pengawasan tahunan pengawas
disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram.
Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1
(satu) minggu.
c) Program pengawasan semester adalah
perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas
pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun
sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota.
Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan
berlangsung selama 1 (satu) minggu.
d) Rencana Kepengawasan Bimbingan dan
Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci
dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera
dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1
(satu) minggu.
e) Program tahunan, program semester,
dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator
keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan,
sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.
II.
Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
a) Kegiatan supervisi bimbingan dan
konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling
di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas
dengan guru binaanya,
b) Melaksanakan penilaian adalah
menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses
pembimbingan.
c) Kegiatan ini dilakukan di sekolah
binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang
telah disusun.
III.
Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
a) Setiap pengawas membuat laporan
dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih
ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan
sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
b) Penyusunan laporan oleh pengawas
merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan
program yang telah direncanakan,
c) Menyusun laporan pelaksanaan program
pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah
melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
IV.
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesionalitas guru BK.
a) Kegiatan pembimbingan dan pelatihan
profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu
semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
b) Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik
waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema
atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
c) Dalam pelatihan diperkenalkan kepada
guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses
pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini
dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group
conference.
D. Tujuan Pengawasan
Dengan mengacu pada Surat Keputusan
Menteri Penertiban Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1996
tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya, Keputusan bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03420/O/1996 dan
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya, dapat diketahui tentang fungsi pengawas sekolah adalah bertuan
sebagai berikut:
1. Pengawasan
penyelenggaraan pendidikan di sekolah bertujuan agar sesuai dengan penugasannya
pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA untuk meningkatkan kinerja sekolah dan kinerja
kepala sekolah serta kinerja tenaga kependidikan lainnya..
2. Agardapat
meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan hasil prestasi
belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
E. Unsur –unsur
pengawasan
a. Pendidikan, meliputi :
1)
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2)
Pendidikan dan pelatihan kedinasan serta memperoleh STTPP.
b. Pengawasan Sekolah, meliputi :
1)
Penyusunan program pengawasan;
2)
Penilaian hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru;
3)
Pengumpulan dan pengolahan data sumber daya pendidikan, proses belajar
mengajar/ bimbingan, dan lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap
perkembangan dan hasil belajar/ bimbingan siswa;
4)
Analisis hasil belajar/ bimbingan siswa, guru dan sumber daya pendidikan yang
mempengaruhi hasil belajar/bimbingan siswa untuk menentukan jenis pembinaan;
5)
Pembinaan kepada guru dan tenaga lainnya di sekolah;
6)
Penyusunan laporan dan evaluasi hasil pengawasan;
7)
Pembinaan pelaksanaan pengelolaan sekolah;
8)
Pemantauan dan bimbingan pelaksanaan penerimaan siswa baru;
9)
Pemantauan dan bimbingan pelaksanaan EBTA/UAN (Ujian Akhir Nasional);
10)
Pemberian saran penyelesaian kasus khusus di sekolah;
11)
Pemberian bahan penilaian dalam rangka akreditasi sekolah swasta;
12)
Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan dari sekolah yang ada;
13)
Pelaksanaan tugas kepegawaian sekolah di daerah terpencil.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1)
Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan;
2)
Pembuatan pedoman pelaksanaan pengawasan sekolah;
3)
Pembuatan juknis pelaksanaan pengawasan sekolah;
4)
Penciptaan karya seni;
5)
Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan.
d. Pendukung kegiatan Pengawas Sekolah,meliputi:
1)
Sebagai Koordinator pe/igawas. sekolah;
2)
Mengikuti seminar/lokakarya;
3)
Menjadi anggota dalam organisasi profesi;
4)
Menjadi delegasi dalam pertemuan ilmiah;
5)
Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
6)
Bertugas dalam suatu kepanitiaan;
7)
Mendapat penghargaan/tanda jasa atas prestasi kerjanya;
8)
Mendapat gelar kehormatan akademis;
9)
Memperoleh gelar kesarjanaan lain;
10)
Kegiatan pengabdian pada masyarakat.
F.
Aplikasi Ketentuan Tentang Pengawas
1)
Menyusun
program kerja kepengawasan untuk setiap semester pada sekolah/madrasah binaannya;
2)
Melaksanakan
penilaian, pengolahan, dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan
kemampuan guru;
3)
Mengumpulkan
dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan,
lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan
siswa;
4)
Melaksanakan
analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan
sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah;
5)
Memberikan
arahan, bantuan, dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan
yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/bimbingan siswa;
6)
Melaksanakan
penilaian dan pemantauan penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah binaan
mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai
kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah;
7)
Menyusun
laporan hasil pengawasan di sekolah/madrasah binaannya dan melaporkannya kepada
Dinas Pendidikan, Komite Sekolah, dan stakeholder lainnya;
8)
Melaksanakan
penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah/madrasah sebagai bahan kajian untuk
menetapkan program pengawasan semester berikutnya;
9)
Memberikan
bahan penilaian kepada kepala sekolah dalam rangka akreditasi sekolah; dan
10) Memberikan saran dan pertimbangan
kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan
dengan penyelenggaraan pendidikan.
G.
Masalah Dan Solusi
Masalah yang sering kali kita jumpai
adalah adalah pengawas sekolah/madrasah selama ini masih banyak yang belum
mengetahui dan memahami peranan yang harus dimainkannya serta fungsi yang
diembannya. Terlebih-lebih melaksanakan peranan dan fungsi tersebut.Permasalahan
ini muncul karena sejak diberlakukannya otonomi daerah, banyak bupati/walikota
mengangkat pengawas sekolah bukan berasal dari guru dan atau kepala sekolah.
Ada pengawas sekolah yang diangkat
dari mantan pejabat atau staf dinas dengan maksud untuk memperpanjang masa
pensiunnya, pada hal mereka belum pernah menjadi guru atau kepala sekolah.
Bahkan ada pula yang diangkat sebagai balas budi “tim sukses” bupati/walikota
terpilih. Ironisnya, setelah mereka dilantik sebagai pengawas sekolah, mereka tidak
pernah mendapatkan pelatihan pengawas sekolah.
Untuk itu upaya atau solusi yang
harus di lakukan segera adalah pemerintah harusnya meninjau kembali kinerja
para pengawas sekolah dengan seobjektifnya
kemudian untuk para pengawas harus sering-sering didorong untuk
mengikuti latihan –latihan kepengawasan yang di lakukan oleh pemerintah ataupun
badan terkait agar dapat mengetahui perkembangan informasi serta meningkatkan
kompetensi seorang pengawas.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2008. Peran Kepala
Sekolah dan Pengawas dalam Pembinaan Profesional. Diklat Jakarta.
Depdiknas.
2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas:
Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
di unduh dari : http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/11/15/tugas-guru-bk-dan-pengawas-bk/
Diniaty, Amirah.
2012. Evaluasi Bimbingan dan Konseling.
Pekanbaru : Zanafa Publishing.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
118/1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Jakarta: Dirjen Dikdasmen.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Surya darma. 2008. Peranan da fungsi
pengawas sekolah/madrasah. Online :(Dalam Jurnal Tenaga Kependidikan Vol. 3,
No. 1, April 2008). Jurnal di unduh dari http://smpn29samarinda.wordpress.com/2009/02/27/peranan-dan-fungsi-pengawas-sekolahmadrasah/
Tohirin. 2008. Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan
Madrasah (Berbasis Integrasi). Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar