Rabu, Desember 16

DASAR, APLIKASI, DAN PERMASALAHAN GURU BK DI SEKOLAH


                                                              Oleh: Jumadi Tuasikal

A.    Ketentuan Pelaksanaan BK di Sekolah
1)      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana dalam UU sisdiknas disampaikan pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya dan menegaskan bahwa konselor adalah pendidik. Selain itu dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa paradigma pembiasaan yang harus dibangun adalah pemberian keteladanan, pembangunan kemauan dan pengembangan kreativitas dalam konteks kehidupan sosial kultural sekolah. Dan Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana.
2)      UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen yang secara eksplisit menekankan perlunya profesionalisme kedua jenis pendidikan itu. Dalam undang-undang ini konselor belum diposisikan, kecuali hanya disebutkan kembali sehubungan dengan jenis-jenis tenaga pendidik.
3)      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan, mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan harus menyusun kurikulum yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP. Pada penerapan KTSP, Guru Bimbingan Konseling di sekolah memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam memfasilitasi “Pengembangan Diri” siswa sesuai minat, bakat serta mempertimbangkan tahapan tugas perkembangannya. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar isi, standar proses, standar kompetensi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
4)      Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi yang didalamnya memuat struktur kurikulum, telah mempertajam perlunya disusun dan dilaksanakannya program pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
5)      Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses pendidikan dimana setiap sekolah dasar dan menengah harus mengadakan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan ppengawasan proses pembelajaran.
6)      Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 dirumuskan SKL yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran bidang studi, maka kompetensi peserta didik yang harus dikembangkan melalui pelayanan bimbingan dan konseling adalah kompetensi kemandirian untuk mewujudkan diri (self actualization) dan pengembangan kapasitasnya (capacity development) yag dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan. Sebaliknya, kesuksesan peserta didik dalam mencapai SKL akan secara signifikan menunjang terwujudnya pengembangan kemandirian.
7)      Permendiknas 27 tahun 2008 Tentang standar kulaifikasi akademik dan kopetensi konselor. Setiap satuan pendidikan wajib mempekerjakan konselor yang memiliki standar kualifikasi akademik dan kopetensi konselor yang berlaku secara nasional.
8)      Peremendiknas No 24 tahun 2007 Tentang standar sarana prasarana dimana disebutkan sekolah secara standar sarana prasarana harus memiliki ruang konseling dengan luas minimum 9 M persegi.
9)      Permendiknas Nomor 19 tahun 2007. Tentang standar pengelolaan dimana sekolah harus memiliki rencana kerja sekolah (RKS). Yang disana terdapat program pengembangan diri yang mencakup tugas pelayanan bimbingan dan konseling
10)  PP Nomor 48 tahun 2008 Tentang standar pembiayaan pendidikan. Tentang standar pembiayaan pelaksanaan bimbingan dan konseling
11)  Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 Tentang standar penilaian pendidikan. Tentang standar pelaksanaan penilaian di dalam pendidikan dimana konselor juga merupakan pendidik.
12)  Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah yang mengisyaratkan adanya pembinaan dari pengawas terhadap layanan bimbingan dan konseling.
13)  PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru, yang mencantumkan beban kerja guru bimbingan dan konseling / konselor.
14)  Permendiknas Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya .yang menyebutkan konselor juga sebagai guru, menangani 150 siswa dan tugas guru BK.

B.     Konsep Guru BK di Sekolah
                 Dalam pengertian bimbingan dan konseling di sekolah, ada beberapa konsep yang dapat dijadikan sebagai acuan. Hal ini berguna karena konsep penting khusus bagi pengertian bimbingan dalam lingkup sekolah, yaitu :
1)      Bimbingan dalam pelaksanaannya merupakan suatu proses. Maksudnya adalah bimbingan itu dilaksanakan dalam rentang waktu yang relatif panjang, tidak sepintas lalu, insidental, dan tidak sepintas jalan. Semua itu karena bimbingan bukanlah peristiwa yang terjadi pada suatu hari sekolah. Proses tersebut mengandung pengertian bahwa bimbingan dilakukan secara sistematis dan metodis dalam sifatnya yang berencana, berprogram dan evaluative, yang pada akhirnya membuat bimbingan dapat berkembang maju.
2)      Bimbingan mengandung arti bantuan atau pelayanan. Maksudnya adalah bimbingan itu tercipta atas kesukarelaan subyek bimbing. Kesukarelaan pembimbing diwujudkan dalam sifat dan perilaku yang tidak memaksakan kehendaknya untuk membimbing individu, namun menawarkan dan menciptakan suasana yang membuat individu sadar bahwa dirinya memerlukan layanan atau bantuan dari pihak lain. Kesukarelaan si individu terbantu, diwujudkan dengan adanya keleluasaan dalam mengekspresikan pikiran, perasaan dan perilaku sehubungan dengan arah dan pemahaman diri, pengambilan keputusan, pembuatan pilihan dan pemecahan masalah dalam proses bimbingan. Pemaduan antara kesukarelaan subyek bimbing, pembimbing dan kesukarelaan si terbimbing akan melahirkan suatu hubungan yang demokratis diantara keduanya.
3)      Kelancaran pelaksanaan bimbingan dan pencapaian hasil bimbingan diperlukan adanya subyek pelaksana bimbingan yang kompeten. Kompetensi itu diperoleh dari pendidikan khusus, ajar-latih, keterampilan serta pribadi dan sikap dasar yang meyakinkan, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, khususnya bagi si terbimbing. Ini menunjukan pada keperluan adanya tenaga professional yang punya kemampuan/ kecakapan/ keterampilan dalam wujud penggunaan pendekatan metode dan teknik-teknik bimbingan yang memadai.
4)      Bantuan diperuntukan bagi semua individu, semua peserta didik yang berada dalam kondisi tertentu yang memerlukan bantuan, namun mereka (peserta didik) memiliki kemungkinan untuk “bangkit” atau lebih maju sendiri selama atau sesudah pelayanan. Tidak hanya bagi peserta didik yang bimbang memilih kelompok program atau jenis pekerjaan/ karier, tidak juga hanya bagi peserta didik yang mengalami gangguan belajar dan tidak pula hanya bagi peserta didik yang mengalami salah-suai (maladjusted). Ciri semua peserta didik pada umumnya adalah memiliki kemungkinan untuk “bangkit diri” (self actualization) dan daya “nyata diri” (self realization). Memang diakui bahwa pemilikan hal-hal tersebut adalah berbeda derajatnya antara peserta didik satu dengan yang lain. Yang ini menimbulkan perbedaan diantara para peserta didik mengenai kecakapan memahami diri (self understanding), menerima diri (self acceptance) dan mengarahkan diri (self direction). Keperbedaan itu menimbulkan konsekuensi dalam hal derajat pengutamaan bimbingan pada setiap peserta didik, dan perbedaan jenis layanan yang diutamakan bagi berbagai kelompok peserta didik.
5)      Bimbingan mempunyai tujuan “jangka pendek” dan tujuan “jangka panjang”. Tujuan jangka pendek merupakan seperangkat kumampuan yang diharapkan dicapai peserta didik selama dan setelah proses bimbingan diberikan. Tujuan jangka pendek ini antara lain : kemampuan si terbimbing memahami diri, menerima diri dan mengarahkan diri; kemampuan nyata diri yang diwujudkan dalam kecakapan memecahkan persoalan-persoalan, membuat pilihan-pilihan dan mengadakan penyesuaian terhadap diri dan lingkungan sesuai sesuai dengan tingkat perkembangan yang dicapainya. Adapun tujuan jangka panjang : bimbingan merupakan suatu patokan ideal yang diharapkan dicapai individu yang telah memperoleh layanan bimbingan, dengan pencapaian kesejahteraan mental yang optimal bagi individu (terbimbing) dan pencapaian kebahagian pribadi yang bermanfaat bagi diri dan lingkungan sekitarnya. Tujuan jangka pendek bimbingan menjadi dasar bagi pencapaian tujuan jangka panjang. Hal ini membuat tujuan-tujuan jangka pendek yang efektif dapat memudahkan/ menunjang pencapaian kesejahteraan mental dan kebahagian yang ingin dimaksud.
                        Dari lima konsep penting di atas, dapat disimpulkan suatu ikatan yang akan melahirkan satu batasan arti bimbingan, yang ditegaskan sebagai berikut : Bimbingan boleh diartikan sebagai proses pemberian bantuan yang dilakukan secara sistematis-metodis dan demokratis dari seseorang yang memiliki kompetensi memadai dalm menerapkan pendekatan, metode dan teknik layanan kepada individu (peserta didik) agar lebih memahami diri, menerima diri, mengarahkan diri dan memiliki kemampuan nyata diri dalam mencapai penyesuaian membuat pilihan dan memecahkan persoalan-persoalan secara lebih memadai sesuai tingkatan perkembangan yang di capainya. Ke semua itu, ditujukan untuk mencapai kesejahteraan mental dan kebahagian yang bermanfaat bagi diri dan lingkungannya.” 

C.     Ketentuan Guru BK
1)      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (pasal 1 ayat 6) menyatakan bahwa konselor adalah pendidik.
2)      Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, yang menyatakan pengertian bahwa konselor sebagai tenaga penyelengara pelayanan konseling atau BK adalah tenaga professional.
3)      Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 27 tahun 2008 tentang standar kualifikasi dan kompetesi konselor.
4)      Dasar standarisasi profesi konseling yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi BK di sekolah dan di luar sekolah.
5)      Peraturan bersama Mentri Pendidikan Nasional dan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang petujuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional guru dan angka kreditnya
6)      Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81.A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, khususnya lampiran IV bagian VIII mengenai konsep dan strategi pelayanan BK

D.    Tugas dan Tanggung Jawab Guru BK
                        Dalam kelembagaa Unit Pelayanan BK di satuan pendidikan bertugas sejumlah guru BK atau konselor (masing-masing melayani minimal 150 orag peserta didik sebagai subjek ampuannya) yang semuanya bertanggung jawab kepada kepala satuan pendidikan melalui koordinasi oleh Koordinator BK. Wilayah kerja guru BK atau konselor adalah menyelenggarakan pembelajaran /pelayanan BK untuk seluruh peserta didik yang menjadi subjek ampuan masing-masing.
                        Sesuai dengan Permendikbud No. 81.A tahun 2013 tentang implementasi kurikulum lampiran IV bagian VIII, bahwa guru BK atau konselor wajib mengasai spectrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan professional bimbingan dan konseling, meliputi:
a.         Pemgertian, tujuan, prinsip, asas-asas, paradigm, visi dan misi pelayanan bk professional
b.        Bidang dan materi pelayanan bk, termasuk di dalamnya materi pendidikan karakter dan arah peminatan sisiwa
c.         Jenis layanan, kegiatan pendukung dan format pelayanan BK
d.        Pendekatan, metode, teknik danmedia pelayanan BK, termasuk di dalamnya pengubahan tingkah laku, penanaman nilai-nilai karakter dan peminatan peserta didik
e.         Penilaian hasil dan proses layanan BK
f.         Penyusunan program layanan BK
g.        Pengelolaan pelaksanaan program pelayanan BK
h.        Penyusunan laporan pelayanan BK
i.          Kode etik profesioal BK
j.          Peran organisasi profesi BK

            Di samping itu dalam melaksanakan tugas pelayana BK guru BK atau konselor bekerja sama dengan berbagai pihak di dalam dan diluar satuan pendidikan untuk suksesnya pelayanan yang di maksud kerjasama ini dalam rangka manajemen BK yang menjadi bagian integral  dari manajemen satuan pendidikan secara menyeluruh.

E.     Aplikasi Ketentuan  Tentang Guru BK
            Pelayanan bimbingan dan konseling pada saat ini cukup mendapat apresiasi oleh masyarakat pengguna jasa pelayanan tersebut, khususnya di sekolah-sekolah. Guna menjamin keberlangsungan pelayanan di masa depan serta menjaga kualitas pelayanan bagi pengguna jasa konseling di lembaga pendidikan khususnya di sekolah-sekolah pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Tujuan adanya Standar Akademik dan Kompetensi konselor yang dikeluarkan pemerintah tersebut adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal oleh konselor dan guru BK sehingga yang bersangkutan dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien serta dapat memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling dengan sebaik-baiknya.
            Bentuk nyata dari pengaplikasian  tersebut diantaranya adalah guru BK harus mampu menguasai hakikat, menyusun, serta mengembangkan instrumen assesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling, mampu mengaplikasikan hakikat, arah profesi, dasar-dasar, dan model pendekatan pelayanan bimbingan dan konseling, mampu menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasarkan kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan, mampu melaksanakan program bimbingan dan konseling, mampu mengevaluasi hasil, proses, dan program bimbingan konseling, mampu menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor, mampu memahami, merancang, melaksanakan serta memanfaatkan penelitian bimbingan dan konseling.
            Penguasaan kompetensi profesional oleh guru BK dapat dilihat pada penerapan aspek-aspek kompetensi tersebut dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di lapangan. Dengan menerapkan aspek-aspek yang terdapat dalam standar kompetesi profesional konselor yang telah di tentukan maka guru BK tersebut telah menguasai tingkat kompetensi minimal sesuai SKAKK sehingga yang bersangkutan dapat diakui telah melakukan tugasnya secara profesional.
            Namun kenyataannya dilapangan menunjukkan gejala yang belum semuanya sejalan dengan kondisi-kondisi yang digambarkan di atas. Adanya kondisi riil yang terjadi di lapangan tersebut menunjukkan bahwa beberapa guru BK belum optimal dalam menerapkan kompetensi dalam menyelengglarakan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Padahal kompetensi mencerminkan penguasaan kiat penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah. Apabila guru BK kurang optimal dalam menguasai dan menerapkan kompetensi profesional, maka tujuan yang diharapkan dalam Permendiknas nomor 27 tahun 2008, tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor tidak akan tercapai secara optimal dan dikhawatirkan akan memberikan dampak menurunnya kualitas guru BK dalam pemberian pelayanan bimbingan dan konseling.

F.      Masalah dan Solusi
       Tentunya dalam pelaksanaan BK disekolah sering kita jumpai ada saja masalah yang di hadapi disekolah
1)      Guru BK belum begitu mampu mengembangkan profesionalitasnya sebagai konselor sekolah
Solusi: Untuk mengatasi hal tersebut dalam upaya peningkatan profesionalitas guru BK tentunya dapat dilakukan dengan mengikuti seminar,work shop yang membahan pengetahuan tentang bimbingan konseling dan kegiatan lain yang berkenaan dengan bimbingan konseling.
2)      Keterbatasan waktu dalam memberi layanan BK  
Upaya pengetasan: Dalam masalah ini upaya yang bisa dilakukan untuk hal tersebut konselor bisa melakukan bimbingan kelompok sehingga konselor bisa memabntu konseli untuk menenukan solusi sendiri, mengambil keputusan, sehingga banyak waktu yang sanagat sedikit itu dapat dimanfaatkan dengan maksimal dan optimal
3)      Keterbatasan informasi yang diberikan dalam memberikan layanan BK
Solusi: Upaya yang seharusnya dilakukan oleh konselor agar bisa untuk mengatasi permasalahan tersebut konselor bisa mencari reverensi dibuku baik perpustakaan atau di internet sehingga layanan bimbingan pemberian informasi bisa terlaksanana dengan baik dan yang terpenting  bisa menjawab indicator yang diperlukan siswa.
4)      Kuranganya dukungan dari sistem yang ada disekolah
Solisi: Konselor bisa menjalin komunikasi yang baik dengan pihak-pihak yang terkait yang ada disekolahan sehingga dengan hal demikian semua sistem bisa bejalan dengan baik dan mendukung proses bk disekolah.
5)      Konselor tidak bisa menyampaikan layanan BK layaknya sebagai seorang konselor.
Solusi: Dalam menypaikan setiap layanan BK hendak nya konselor selalu melibatkan peserta didik sebagai bagian dari pemberian layanan artinya peserta didik dibuat aktif dalam setiap pemberian layanan bimbingan sehingga setiap layanan yang diberikan akan lebih bermakna karena peserta didik turut serta menjadi bagian dari pemberian layanan,untuk bisa membuat hal ini terwujud hendaknya seorang konselor biasa menumbukan dinamika kelompok dalam setiap layanan yang diberikan dan untuk menumbuhkan dinamika kelompok itu konselor harus sering berlatih.
6)      Konselor sering tidak bisa menjalin hubungan yang baik dengan pesrta didik
Solusi: Menjadi konselor harus bisa menjadi mitra peserta didik bukannya menimbulkan jarak hal ini salah satu cara yang bisa dilakukan:
a. Konselor harus bersikap ramah
b. Konselor membuang image killer
c.  Mempunyai ketulusan
d.  Penerimaan tanpa syarat terhadap semua peserta didik
e.  Menumbuhkan sikap empati.
             Dengan konselor sekolah melakukan hal sperti diatas maka peserta didik akan lamabat laun akan bisa mendekat dengan atau konselor akan lebih mudah mendekat dengan peserta didik dengan ha demikian kita akan mudah melakukan tugas kita sebagai konselor karena telah terjalin hubungan yang baik dan pesertadidik akan lebih cenderung terbuka dengan konselor tentang apa yang sedang dialami dan konselor bisa dengan cepat melakukan penanganan terhadap permsalahan yang sedang dihadapi oleh siswa dan cenderung peserta  didik yang dengan suka rela akan menemui konselor.

DAFTAR PUSTAKA
ABKIN. 2013. Panduan Umum Pelayanan Bimbingan Dan Konseling. Jakarta:ABKIN
http://agunkadi.blogspot.com
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Prayitno., Mungin EW., Marjohan. 2013. Pembelajaran Melalui Pelayanan BK Di Satuan Pendidikan. Jakarta
Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2006 tentang Guru dan Dosen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEORI PERKEMBANGAN KARIR: KRUMBOLTZ SERTA APLIKASINYA

Jumadi Mori Salam Tuasikal, M.Pd A.    Konsep Dasar             Jika kita bicara mengenai bimbingan karir melalui pendekatan pemilihan...