Minggu, Januari 3

PROGRAM BK DI PERGURUAN TINGGI DAN IMPLIKASI PENGEMBANGANNYA



Oleh: Jumadi Tuasikal

A.    Konsep Program
Program pelayanan konseling di Perguruan Tinggi tidak berbeda jauh dengan pelayanan di sekolah menengah, dimana dapat dipahami juga sebagai Suatu rangkaian kegiatan bimbingan dapat di konsepkan yang terencana, terorganisasi      dan terkoordinasi selama periode waktu tertentu, misalnya satu tahun ajaran. Satuan program pelayanan bimbingan konseling berupa rencana kegiatan layanan dan kegiatan pendukung  BK pada periode tertentu yang diselenggarakan di Universitas/ Sekolah Tinggi/ Akademi/ Politeknik/ ataupun Institut. Kegiatan pelayanan terorganisir melalui unit pelayanan bimbingan dan konseling (UPBK), unit inilah yang menjadi wadah penyelenggara kegiatan pelayanan BK bagi mahasiswa, warga kampus dan anggota masyarakat lainnya.

B.     Ketentuan
       Ketentuan yang menjadi dasar pemikiran, pedoman/panduan pelaksanaan, ataupun petunjuk teknis baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan dilaksanakannya kegiatan pelayanan BK di perguruan tinggi antara lain yaitu :
1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana dalam UU Sisdiknas disampaikan pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya dan menegaskan bahwa konselor adalah pendidik. Selain itu dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa paradigm pembiasaan yang harus dibangun adalah pemberian keteladanan, pembangunan kemauan dan pengembangan kreativitas dalam konteks kehidupan sosial kultural sekolah. Dan Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan, mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan harus menyusun kurikulum yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP. Pada penerapan KTSP, Guru Bimbingan Konseling di sekolah memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam memfasilitasi “Pengembangan Diri” siswa sesuai minat, bakat serta mempertimbangkan tahapan tugas perkembangannya. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar isi, standar proses, standar kompetensi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
3.      UU No. 14/2005 Tentang Guru dan dosen.
4.      Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulaifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Setiap satuan pendidikan wajib mempekerjakan konselor yang memiliki standar kualifikasi akademik dan kopetensi konselor yang berlaku secara nasional.
5.      Statuta Perguruan Tinggi.
6.      Permendiknas N0. 20/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Bidang Pendidikan.
7.      Permendiknas No. 28/2005 tentang BASN-PT.
8.      Permendiknas No. 63/2009 tentang Sistem Penjamin Mutu Pendidikan.
9.      PP No. 66/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
10.  Permendiknas No. 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan-pengendalian dan pembinaan Program diploma Sarjana dan Pascasarjana.
11.  Tridharma Perguruan Tinggi.

C.    Jenis-Jenis Program
Berdasarkan segi unit waktu sepanjang tahun ajaran pada satuan pendidikan khususnya di Perguruan Tinggi ada lima jenis program layanan yang disusun dan diselenggarakan dalam pelayanan BK yaitu
1.      Program Tahunan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun ajaran untuk masing-masing kelas rombongan belajar pada satuan pendidikan.
2.      Program Semesteran yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
3.      Program Bulanan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
4.      Program Mingguan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5.      Program Harian yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk Satuan Layanan atau Rencana Program Layanan dan/atau Satuan Kegiatan Pendukung atau Rencana Kegiatan Pendukung pelayanan bimbingan dan konseling.
Lebih jauh secara khusus dari segi bentuk kegiatan pelayanannya terdapat beberapa jenis yaitu program pelayanan akademik (PPA), program informasi karir/pekerjaan, program instrumentasi, dan program layanan masyarakat.

D.    Dasar Penyusunan Program
Penyusunan program pelayanan BK pada Perguruan Tinggi didasarkan pada kebutuhan mahasiswa (Need Assessment) yang diperoleh dari aplikasi intrumentasi dan himpunan data. Artinya keseluruhan program kegiatan pelayanan memang merupakan suatu pelayanan yang benar-benar menjadi kebutuhan mahasiswa itu sendiri sehingga relevan untuk dilaksanakan, dasar pertimbangan lain yang perlu diperhatikan ialah adanya perbedaan (Diferensial) individu, faktor IPOLEKSOSBUD dan kebijakan lokal, upaya pencapain tujuan pendidikan tinggi, dinamika serta tuntutan perkembangan individu.
E.     Syarat-Syarat Program
      Kegiatan bimbingan konseling yang dilaksanakan melalui pertimbangan yang matang dan terpadukan dalam program pelayanan bimbingan konseling yakni :
a)      Berdasarkan kebutuhan, bagi pengembangan siswa sesuai dengan kondisi pribadinya serta jenjang dan jenis pendidikannya.
b)      Lengkap dan menyeluruh, memuat segenap fungsi bimbingan, meliputi semua jenis layanan dan kegiatan pendukung serta menjamin dipenuhinya prinsip dan asas-asas bimbingan konseling. Kelengkapan program ini disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
c)      Sistematik, dalam arti program disusun menurut urutan logis, tersinkronisasi dengan menghindari tumpang tindih yang tidak perlu serta dibagi-bagi secara logis.
d)     Terbuka dan luwes, mudah menerima masukan untuk pengembangan dan penyempurnaannya tanpa harus merombak program itu secara menyeluruh
e)      Memungkinkan kerjasama, dengan semua pihak yang terkait dalam rangka memanfaatkan berbagai sumber dan kemudahan yang tersedia bagi kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan konseling.
f)       Memungkinkan diselenggarakannya penilaian dan tindak lanjut, untuk penyempurnaan program pada khususnya dan peningkatan keefektifan dan keefisienan penyelenggaraan program bimbingan konseling pada umumnya

F.     Unsur-Unsur Program BK
Unsur-unsur yang ada dalam program pelayanan BK di perguruan tinggi antara lain memuat kebutuhan sasaran layanan/ kegiatan pendukung, bidang bimbingan (pribadi, sosial, belajar dan karier), jenis layanan/ kegiatan pendukung, sarana/ prasarana yang dibutuhkan, pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang dilibatkan, volume, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan layanan, kemungkinan kerjasama dengan pihak lain, evaluasi serta pengawasan.

G.    Materi Program BK
Materi yang ada dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan BK di Perguruan Tinggi mencakup materi-materi yang berkenaan dengan dinamika perkembangan individu mahasiswa yang termasuk dalam kajian bidang bimbingan konseling serta berkenaan dengan pengembangan program akademik dan atau program lain sesuai aspirasi dan kemampuan dirinya, ketentuan yang berlaku, dan kondisi lingkungan yang ada.

H.    Penyusunan Program
Penyusunan program kegiatan pelayanan BK diawali dengan kegiatan analisis kebutuhan (Need Assesment) yang kemudian dikoordinasikan dengan unsur pimpinan perguruan tinggi dan disusun dengan menetapkan tujuan, sasaran, indikator, rancangan program, pelaksanaan, waktu pelaksanaan, tempat dan skala prioritas.

I.       Sosialisasi Program
Melalui penyebaran leaflet BK, brosur dan flowchart, pengisian rubrik surat kabar, penyampaian materi pada kegiatan orientasi mahasiswa baru, perkuliahan dan rapat-rapat akademik ataupun kegiatan-kegiatan organisasi kemahasiswaan.
                             
J.      Tahap-Tahap Pelaksanaan Program
Tahapan dalam pelaksanaan program pelayanan BK di Perguruan Tinggi mulai dari awal hingga akhir secara bertahap dapat dibagi  kedalam tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap penilaian, tahap analisis hasil, serta tahap tindak lanjut/ arah kedepan. Setiap tahapan tersebut memiliki karakteristik dan langkah kerja konkret yang berkesinambungan dengan tahapan berikutnya.

K.    Pengawasan Pelaksanaan Program
Pengawasan sebagai bagian dari upaya controling dalam rangka untuk memastikan terselenggarakannya program pelayanan BK di Perguruan Tinggi secara baik dan benar dapat dilakukan secara intern yaitu oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, dilakukan secara ekstern yaitu oleh Pengawas Ditjen DIKTI. Pengawasan ditujukan kepada profesionalitas konselor dalam melaksanakan program. Hasil pengawasan dianalisis, didokumentasikan dan ditindak lanjuti untuk program selanjutnya.

L.     Masalah dan Solusi
Ø  Permasalahan di lapangan
Dari beberapa informasi yang diperoleh dari berbagai sumber dan pengalaman yang dimiliki penulis ada beberapa permasalahan dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan konseling di perguruan tinggi antara lain minimnya ketersediaan konselor di Perguruan Tinggi, UPBK yang ada saat ini hanya dimiliki Perguruan Tinggi yang memiliki jurusan/prodi BK, kurangnya perhatian dari unsur pimpinan Perguruan Tinggi, kurangnya sosialisasi pemanfaatan UPBK pada mahasiswa dan juga civitas akademik lainnya, anggaran dana dan dasar ketentuan pelaksanan ataupun teknis yang belum memadai.
Ø Solusi
Dari beberapa permasalahan yang ditemukan dilapangan perlu kiranya dilakukan upaya solusi konkret untuk memecahkannya antara lain dengan pengadaan tenaga konselor pada perguruan tinggi, optimalisasi UPBK dan sosialisasi yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, pembentukkan dan penetapan anggaran dana serta dasar ketentuan pelaksanaan maupun teknis yang jelas dan aspiratif mampu mengakomodir kepentingan warga kampus.

DAFTAR PUSTAKA

ABKIN. 2013. Panduan Umum Pelayanan Bimbingan Dan Konseling. Jakarta:ABKIN
Prayitno, dkk. 2013. Pembelajaran melalui Pelayanan BK di Satuan Pendidikan. Jakarta.
Unit Pelyanan Bimbingan dan Konseling (UPBK). 2005. Padang: UNP Press.
Winkel. 1997. Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan. Jakarta: PT Grasindo.
Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEORI PERKEMBANGAN KARIR: KRUMBOLTZ SERTA APLIKASINYA

Jumadi Mori Salam Tuasikal, M.Pd A.    Konsep Dasar             Jika kita bicara mengenai bimbingan karir melalui pendekatan pemilihan...