Oleh: Jumadi Tuasikal
A. Konsep
Program
Program pelayanan konseling di Perguruan
Tinggi tidak berbeda jauh dengan pelayanan di sekolah menengah, dimana dapat
dipahami juga sebagai Suatu rangkaian kegiatan bimbingan dapat di konsepkan yang
terencana, terorganisasi dan terkoordinasi selama periode waktu
tertentu, misalnya satu tahun ajaran.
Satuan
program pelayanan bimbingan konseling berupa rencana kegiatan layanan dan
kegiatan pendukung BK pada periode
tertentu yang diselenggarakan di Universitas/ Sekolah Tinggi/ Akademi/
Politeknik/ ataupun Institut. Kegiatan pelayanan terorganisir melalui unit
pelayanan bimbingan dan konseling (UPBK), unit inilah yang menjadi wadah
penyelenggara kegiatan pelayanan BK bagi mahasiswa, warga kampus dan anggota
masyarakat lainnya.
B. Ketentuan
Ketentuan yang menjadi dasar pemikiran, pedoman/panduan
pelaksanaan, ataupun petunjuk teknis baik secara langsung maupun tidak langsung
terkait dengan dilaksanakannya kegiatan pelayanan BK di perguruan tinggi antara
lain yaitu :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dimana dalam UU Sisdiknas disampaikan pendidikan merupakan
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya dan
menegaskan bahwa konselor adalah pendidik. Selain itu dalam undang-undang
tersebut dinyatakan bahwa paradigm pembiasaan yang harus dibangun adalah
pemberian keteladanan, pembangunan kemauan dan pengembangan kreativitas dalam
konteks kehidupan sosial kultural sekolah. Dan Setiap satuan pendidikan formal
dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional pendidikan, mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan harus
menyusun kurikulum yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP.
Pada penerapan KTSP, Guru Bimbingan Konseling di sekolah memberikan pelayanan
Bimbingan dan Konseling dalam memfasilitasi “Pengembangan Diri” siswa sesuai minat,
bakat serta mempertimbangkan tahapan tugas perkembangannya. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar isi, standar proses, standar
kompetensi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
3.
UU No. 14/2005 Tentang
Guru dan dosen.
4. Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang
Standar Kulaifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Setiap satuan pendidikan
wajib mempekerjakan konselor yang memiliki standar kualifikasi akademik dan
kopetensi konselor yang berlaku secara nasional.
5.
Statuta Perguruan
Tinggi.
6.
Permendiknas N0.
20/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Bidang Pendidikan.
7.
Permendiknas No.
28/2005 tentang BASN-PT.
8.
Permendiknas No. 63/2009
tentang Sistem Penjamin Mutu Pendidikan.
9.
PP No. 66/2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
10. Permendiknas
No. 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan-pengendalian dan pembinaan Program
diploma Sarjana dan Pascasarjana.
11. Tridharma
Perguruan Tinggi.
C. Jenis-Jenis
Program
Berdasarkan segi unit waktu sepanjang
tahun ajaran pada satuan pendidikan khususnya di Perguruan Tinggi ada lima
jenis program layanan yang disusun dan diselenggarakan dalam pelayanan BK yaitu
1. Program
Tahunan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu tahun ajaran untuk masing-masing kelas rombongan belajar
pada satuan pendidikan.
2. Program
Semesteran yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
3. Program
Bulanan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
4. Program
Mingguan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5. Program
Harian yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan pada
hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari
program mingguan dalam bentuk Satuan Layanan atau Rencana Program Layanan
dan/atau Satuan Kegiatan Pendukung atau Rencana Kegiatan Pendukung pelayanan
bimbingan dan konseling.
Lebih jauh secara khusus dari segi
bentuk kegiatan pelayanannya terdapat beberapa jenis yaitu program pelayanan
akademik (PPA), program informasi karir/pekerjaan, program instrumentasi, dan
program layanan masyarakat.
D. Dasar
Penyusunan Program
Penyusunan program pelayanan BK
pada Perguruan Tinggi didasarkan pada kebutuhan mahasiswa (Need Assessment) yang diperoleh dari aplikasi intrumentasi
dan himpunan data. Artinya keseluruhan program kegiatan pelayanan memang
merupakan suatu pelayanan yang benar-benar menjadi kebutuhan mahasiswa itu
sendiri sehingga relevan untuk dilaksanakan, dasar pertimbangan lain yang perlu
diperhatikan ialah adanya perbedaan (Diferensial)
individu, faktor IPOLEKSOSBUD dan kebijakan lokal, upaya pencapain tujuan
pendidikan tinggi, dinamika serta tuntutan perkembangan individu.
E. Syarat-Syarat
Program
Kegiatan bimbingan
konseling yang dilaksanakan melalui pertimbangan yang matang dan terpadukan
dalam program pelayanan bimbingan konseling yakni :
a) Berdasarkan
kebutuhan, bagi pengembangan siswa sesuai dengan kondisi pribadinya serta
jenjang dan jenis pendidikannya.
b) Lengkap
dan menyeluruh, memuat segenap fungsi bimbingan, meliputi semua jenis layanan
dan kegiatan pendukung serta menjamin dipenuhinya prinsip dan asas-asas
bimbingan konseling. Kelengkapan program ini disesuaikan dengan kebutuhan dan
karakteristik peserta didik pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
c) Sistematik,
dalam arti program disusun menurut urutan logis, tersinkronisasi dengan
menghindari tumpang tindih yang tidak perlu serta dibagi-bagi secara logis.
d) Terbuka
dan luwes, mudah menerima masukan untuk pengembangan dan penyempurnaannya tanpa
harus merombak program itu secara menyeluruh
e) Memungkinkan
kerjasama, dengan semua pihak yang terkait dalam rangka memanfaatkan berbagai
sumber dan kemudahan yang tersedia bagi kelancaran dan keberhasilan pelayanan
bimbingan konseling.
f) Memungkinkan
diselenggarakannya penilaian dan tindak lanjut, untuk penyempurnaan program
pada khususnya dan peningkatan keefektifan dan keefisienan penyelenggaraan
program bimbingan konseling pada umumnya
F. Unsur-Unsur
Program BK
Unsur-unsur
yang ada dalam program pelayanan BK di perguruan tinggi antara lain memuat kebutuhan
sasaran layanan/ kegiatan pendukung, bidang bimbingan (pribadi, sosial, belajar
dan karier), jenis layanan/ kegiatan pendukung, sarana/ prasarana yang
dibutuhkan, pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang
dilibatkan, volume, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan layanan, kemungkinan
kerjasama dengan pihak lain, evaluasi serta pengawasan.
G. Materi
Program BK
Materi
yang ada dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan BK di Perguruan Tinggi mencakup
materi-materi yang berkenaan dengan dinamika perkembangan individu mahasiswa yang
termasuk dalam kajian bidang bimbingan konseling serta berkenaan dengan pengembangan
program akademik dan atau program lain sesuai aspirasi dan kemampuan dirinya,
ketentuan yang berlaku, dan kondisi lingkungan yang ada.
H. Penyusunan
Program
Penyusunan
program kegiatan pelayanan BK diawali dengan kegiatan analisis kebutuhan (Need Assesment) yang kemudian dikoordinasikan
dengan unsur pimpinan perguruan tinggi dan disusun dengan menetapkan tujuan,
sasaran, indikator, rancangan program, pelaksanaan, waktu pelaksanaan, tempat
dan skala prioritas.
I.
Sosialisasi Program
Melalui penyebaran
leaflet BK, brosur dan flowchart, pengisian rubrik surat kabar, penyampaian
materi pada kegiatan orientasi mahasiswa baru, perkuliahan dan rapat-rapat
akademik ataupun kegiatan-kegiatan organisasi kemahasiswaan.
J. Tahap-Tahap
Pelaksanaan Program
Tahapan
dalam pelaksanaan program pelayanan BK di Perguruan Tinggi mulai dari awal
hingga akhir secara bertahap dapat dibagi
kedalam tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap penilaian, tahap
analisis hasil, serta tahap tindak lanjut/ arah kedepan. Setiap tahapan
tersebut memiliki karakteristik dan langkah kerja konkret yang berkesinambungan
dengan tahapan berikutnya.
K. Pengawasan
Pelaksanaan Program
Pengawasan
sebagai bagian dari upaya controling
dalam rangka untuk memastikan terselenggarakannya program pelayanan BK di Perguruan
Tinggi secara baik dan benar dapat dilakukan secara intern yaitu oleh Pimpinan
Perguruan Tinggi, dilakukan secara ekstern yaitu oleh Pengawas Ditjen DIKTI. Pengawasan
ditujukan kepada profesionalitas konselor dalam melaksanakan program. Hasil
pengawasan dianalisis, didokumentasikan dan ditindak lanjuti untuk program
selanjutnya.
L. Masalah dan
Solusi
Ø Permasalahan di lapangan
Dari beberapa informasi
yang diperoleh dari berbagai sumber dan pengalaman yang dimiliki penulis ada
beberapa permasalahan dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan konseling di
perguruan tinggi antara lain minimnya ketersediaan konselor di Perguruan
Tinggi, UPBK yang ada saat ini hanya dimiliki Perguruan Tinggi yang memiliki
jurusan/prodi BK, kurangnya perhatian dari unsur pimpinan Perguruan Tinggi, kurangnya
sosialisasi pemanfaatan UPBK pada mahasiswa dan juga civitas akademik lainnya,
anggaran dana dan dasar ketentuan pelaksanan ataupun teknis yang belum memadai.
Ø Solusi
Dari beberapa permasalahan yang
ditemukan dilapangan perlu kiranya dilakukan upaya solusi konkret untuk memecahkannya
antara lain dengan pengadaan tenaga konselor pada perguruan tinggi, optimalisasi
UPBK dan sosialisasi yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, pembentukkan dan
penetapan anggaran dana serta dasar ketentuan pelaksanaan maupun teknis yang
jelas dan aspiratif mampu mengakomodir kepentingan warga kampus.
DAFTAR PUSTAKA
ABKIN. 2013. Panduan Umum Pelayanan Bimbingan Dan Konseling. Jakarta:ABKIN
Prayitno, dkk. 2013. Pembelajaran melalui Pelayanan BK di Satuan
Pendidikan. Jakarta.
Unit
Pelyanan Bimbingan dan Konseling (UPBK).
2005. Padang: UNP Press.
Winkel. 1997. Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan. Jakarta: PT
Grasindo.
Undang-undang
No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar