Oleh: Jumadi Tuasikal
A. Ketentuan Tentang Kepala Sekolah
Ø Peraturan
Pemerintah Republik Indonesi Nomor 29 Tahun 199
Tentang Pendidikan Menenga
(Pasal 12 Dan Pasal 14)
Ø
Standar Prestasi Kerja Guru menurut petunjuk pelaksanaan Keputusan
Mendikbud dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No 0433 P/1993, No
25 tahun 1993 Bab III pasal IV, ayat 7 menyatakan: Guru pembimbing yang menjadi
Kepala Sekolah wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 40 orang
peserta didik.
Ø Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Ø
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Ø
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Ø
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban
Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan,
Ø
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
Ø
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Ø
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah,
B. Konsep Kepala Sekolah
Kepala sekolah terdiri dari dua kata, yaitu kepala dan
sekolah. Kata kepala dapat di artikan ketua atau pemimpin dalam suatu
organisasi atau sebuah lembaga. Sedangkan sekolah adalah sebuah lembaga di mana
menjadi tempat menerima dan memberi pelajaran. Dengan demikian secara sederhana
kepala sekolah dapat didefinisikan “ sebagai seorang tenaga fungsional guru
yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses
belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi
pelajaran dan murid yang menerima pelajaran”.
Dari uraian di atas, maka upaya kepala sekolah dapat
diartikan bahwa seorang pemimpin yang mempunyai usaha dalam pendidikan dan
pengajaran yang banyak dibebani dengan kewajiban-kewajiban yang beraneka ragam
untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Seorang Kepala Sekolah hendaknya
memiliki kepribadian yang baik sesuai dengan kepemimpinan yang akan
dipegangnya. Ia hendaknya memiliki sifat-sifat jujur, adil dan dapat dipercaya,
suka menolong dan membantu guru dalam menjalankan tugas dan mengatasi
kesulitan-kesulitan, bersifat supel dan ramah mempunyai sifat tegas dan
konsekuen. Maka syarat seorang Kepala Sekolah menurut M. Dariyanto dalam
bukunya Administrasi Pendidikan adalah sebagai berikut:
1)
Memiliki ijazah yang sesuai dengan ketentuan atau
peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
2)
Mempunyai pengalaman kerja yang cukup, terutama di
sekolah yang sejenis dengan sekolah yang dipimpinnya.
3)
Mempunyai sifat kepribadian yang baik, terutama sikap dan
sifat-sifat kepribadian yang diperlukan bagi kepentingan pendidikan.
4)
Mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas, terutama
mengenai bidang-bidang pengetahuan pekerjaan yang diperlukan bagi sekolah yang
dipimpinnya.
5)
Mempunyai ide dan inisiatif yang baik untuk kemajuan dan pengembangan
sekolahnya.
Kepala Sekolah profesional tidak saja dituntut untuk
melaksanakan berbagai tugas disekolah, tetapi ia juga harus mampu menjalin
hubungan atau kerja sama dengan masyarakat dalam
rangka membina pribadi peserta didik secara optimal.
C. Tugas Pokok dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Sekolah sebagai suatu tempat proses belajar mengajar yang
baik sekurang-kurangnya memiliki murid, guru dan gedung. dalam penyelenggaraan
pendidikan di sekolah harus ada pimpinan. pimpinan ini disebut kepala sekolah
dibantu oleh wakil atau guru yang ada. kepala sekolah sebagai “EMASLIN”
mempunyai tugas sebagai berikut:
- Edukator (E)
- Mampu membimbing guru
- Mampu membimbing karyawan
- Mampu membimbing siswa
- Mampu mengembangkan staf
- Mampu belajar mengikuti perkembangan iptek
- Mampu memberikan contoh mengajar yang baik
- Manajer (M)
- Kemampuan menyusun program sekolah
- Kemampuan menyusun organisasi kepegawaian di sekolah
- Kemampuan menggerakkan sraf (guru dn karyawan)
- Kemampuan mengoptimalkan sumber daya sekolah
- Administrasi (A)
- Kemampuan mengelola administrasi sekolah (KBM/BK)
- Kemampuan mengelola administrasi kesiswaan
- Kemampuan mengelola administrasi ketenagaan
- Kemampuan mengelola adminisrasi keuangan
- Kemampuan mengelola administrasi sarana/prasarana
- Kemampuan mengelola administrasi
- Supervisi (S)
- Kemampuan menyusun program supervisi pendidikan
- Kemampuan melaksanakan suprvisi pendidikan
- Kemampuan memanfaatkan hasil supervisi
- Leader (L) atau pemimpin
- Memiliki kepribadian yang kuat
- Memahami kondisi guru, karyawan, siswa
- Memliki visi dan memahami misi sekolah
- Mampu mengambil keputusan
- Kemampuan berkomunikasi
- Inovator (I)
- Kemampuan mencari/menemukan gagasan baru untuk pembaharuan sekolah (pendidikan)
- Kemampuan melakukan pembaharuan di sekolah
- Motivator (M)
- Kemampuan mengatur lingkungan kerja (fisik)
- Kemampuan mengatur lingkungan kerja non fisik
- Kemampuan menetapkan prinsip penghargaan/hukuman
D. Aplikasi Ketentuan
Tentang Kepala Sekolah Keberhasilan
implementasi MBS dipengaruhi oleh berbagai faktor, satu diantaranya yang sangat
menentukan adalah kepala sekolah. Kepala sekolah merupakan penggerak utama
dalam semua kegiatan di sekolah. Menurut Wahjosumidjo kepala sekolah merupakan
seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah,
sehingga semua pelaksanaan kegiatan sekolah menjadi tanggung jawabnya. Dalam
Buku Kerja Kepala Sekolah, dinyatakan bahwa kepala sekolah dituntut untuk mampu
merencanakan program, melaksanakan rencana kerja, melaksanakan supervisi dan
evaluasi, menjalankan kepemimpinan sekolah, serta menerapkan sistem informasi
sekolah. Implementasi
MBS yang menekankan akuntabilitas menjadikan tugas kepala sekolah semakin
kompleks dan beragam. E. Mulyasa mengidentifikasi sedikitnya tujuh peran kepala
sekolah untuk keberhasilan MBS yaitu sebagai edukator, manajer,
administrator, supervisor, leader/pemimpin, inovator, dan motivator,
dan Jennifer menemukan paling tidak terdapat 40 jenis pekerjaan kepala sekolah
setiap harinya. Mendukung pendapat ini, Thomas mengatakan bahwa dahulu kepala
sekolah lebih berperan sebagai administrator, yaitu melakukan proses
administrasi seperti perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan
pengawasan, namun di era yang semakin modern sekarang ini, kepala sekolah juga
berperan sebagai pendidik yang dituntut untuk lebih fokus meningkatkan mutu
peserta didik dan sekolah, juga menekankan pada peranannya sebagai pemimpin
yakni mendefinisikan visi-misi, dan tujuan sekolah yang mampu memenuhi tuntutan
atau kebutuhan masyarakat, serta mengembangkan strategi–strategi yang tepat
untuk mencapai visi dan tujuan sekolah tersebut. Kepala sekolah yang efektif adalah
kepala sekolah yang mampu memberdayakan dan mengembangkan potensi bawahan,
mampu menyelesaikan tugas dan pekerjaan sesuai dengan tepat waktu, mampu
melakukan hubungan yang harmonis dengan masyarakat khususnya masyarakat
sekolah). Pendapat yang sama dikemukakan oleh Jennifer, bahwa kepala sekolah
yang efektif adalah kepala sekolah yang mampu bekerja sama dengan bawahannya,
konsisten dalam mencapai visi dan tujuan sekolah, memiliki banyak pengalaman
dalam memimpin, serta mampu mengalokasikan waktu dalam pelaksanaan tugasnya.
Deskripsi di atas menunjukkan bahwa implementasi MBS berdampak pada peningkatan
peran, kompleksitas tugas, dan pekerjaan kepala sekolah. Dengan jumlah tugas yang
semakin banyak, kepala sekolah membutuhkan waktu yang mencukupi agar
pelaksanaan tugasnya dapat dilakukan secara efektif, namun pada kenyataannya
waktu yang dimiliki oleh kepala sekolah tidak sebanding dengan jumlah tugas
yang harus dilaksanakannya.
Kepala sekolah hanya memiliki jam kerja 24 jam per minggu, 6 jam diantaranya
digunakan untuk melaksanakan tugas mengajar, sehingga waktu yang efektif untuk
melaksanakan tugasnya sebagai kepala sekolah hanya 18 jam per minggu.
Ketidakseimbangan antara jumlah tugas dengan ketersediaan waktu tersebut
membuat kepala sekolah hanya memfokuskan pada pelaksanaan tugas tertentu saja,
sedangkan tugas yang lainnya diabaikan . Pada era otonomi ini kepala sekolah
dituntut untuk meningkatkan prestasi
siswa, hal tersebut dilihat dari penetapan standar kelulusan oleh pemerintah,
sehingga kepala sekolah harus memfokuskan dirinya pada peranannya sebagai
pendidik dengan melakukan pembinaan kepada siswa agar mampu mencapai standar
yang ditetapkan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah
dalam meningkatkan prestasi siswa adalah dengan meningkatkan kualitas guru.
Pembinaan kepada guru atau yang disebut dengan supervisi harus dilakukan kepala
sekolah untuk menciptakan kondisi pembelajaran yang efektif, dengan kualitas
pembelajaran yang meningkat maka akan berdampak pada peningkatan prestasi
siswa. Dengan demikian, tuntutan
peningkatan prestasi siswa secara tidak langsung akan berdampak pada tuntutan
kepala sekolah untuk melaksanakan peranannya sebagai supervisor. Lebih lanjut
dikemukakan oleh Tammy, bahwa selain tuntutan peningkatan prestasi siswa, di
era otonomi ini kepala sekolah juga dituntut untuk melaksanakan kegiatan
manajerial di sekolah yakni mendayagunakan sumber daya yang ada di sekolah guna
mencapai tujuan sekolah, termasuk pendayagunaan keuangan. Dengan begitu peran
kepala sekolah sebagai manajer juga tidak dapat diabaikan, namun disisi lain
era otonomi yang menuntut adanya akuntabilitas juga mengharuskan kepala sekolah
untuk menjalankan tugas keadministrasiannya. Dengan demikian semakin
jelas bahwa tugas kepala sekolah sangat berat dan kompleks, serta membutuhkan
banyak keterampilan dalam melaksanakannya. Keberhasilan kepala sekolah dalam
melaksanakan tugas-tugasnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya
faktor partisipasi masyarakat sekolah dan dukungan dari berbagai pihak.
Keterlibatan guru dan masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan di lingkup
sekolah akan sangat membantu meringankan tugas kepala sekolah, namun pada
kenyataannya kualitas guru masih rendah sehingga belum tentu mampu melaksanakan
tugas yang dilimpahkan oleh kepala sekolah. Selain
itu partisipasi masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah juga
masih kurang, hal ini lah yang membuat kepala sekolah harus melaksanakan
tugas-tugasnya secara mandiri.
E. Masalah dan Solusi
Masalah tugas pokok kepala sekolah sebagai “emaslin” yang
dihadapi dewasa ini antara lain:
- Kurangnya informasi, kesiapan dan kompetensi sebagai kepala sekolah yang cakap dan terampil (khususnya bagi kepala sekolah pemula). faktor ini yang sering membuat kurang percaya diri dalam melaksanakan tugas sebagai pimpinan. upaya pemecahan yang dapat dilakukan melalui seleksi berjenang dengan berdasarkan kriteria dan kualifikasi yang sesuai dengan ketentuan yang ada (standar pendidik dan kependidikan), seperti; minimal mengajar 5 tahun di jenjang pendidikan, lulus tes seleksi (wawancara dan psikotes).
- Lemahnya manajemen dan supervisi sekolah yang dimiliki oleh kepala sekolah terutama dalam menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi program kerja sekolah. upaya pemecahan yang dapat dilakukan melalui pembinaan, pelatihan dan tutor sebaya sebagai kepala sekolah dalam menangani persoalam pengelolaan sekolah yang muncul.
- Pengetahuan administrasi sekolah yang dikuasai oleh kepala sekolah masih kurang. oleh karena itu perlu didukung oleh tim kerja administrasi yang handal (terampil). upaya pemecahan yang dapat dilakukan dengan mengadakan sharring ataupun studi banding dengan pihak sekolah lain yang tertib dalam administrasi sekolah, mengikut sertakan guru dan tata usaha untuk mengikuti pelatihan adminitrasi sekolah.
- Kurang optimalnya proses belajar di sekolah, hal ini tampak dari hasil belajar yang belum mencapai ketuntasan, tidak bervariasinya penggunaan alat peraga yang ada, pengelolaan kelas dan pendampingan siswa yang bermasalah yang belum tertata dan terkelola dengan baik. upaya yang dapat dilakukan melalui supervisi dan monitoring secara rutin, pendampingan ataupun pembinaan guru secara individual dan klasikal perlu dijadwalkan serta dilaksanakan dengan semangat perubahan dalam pencapaian prestasi belajar siswa.
- Kurangnya pengkajian atau analisa terhadap hasil evaluasi dan proses belajar mengajar di sekolah (data hasil evaluasi belajar dan mengajar belum dikaji dan ditindak lanjuti untuk pengembangan sistem pengembangan mutu). upaya yang dapat dilakukan melalui kerja sama dengan yayasan bunda hati kudus (biro pendidikan atau perencanaan dan penelitian pendidikan) untuk mengadakan pelatihan analisa hasil evaluasi belajar siswa setiap ulangan harian atau semester, peningkatan sistem pengolahan data melalui komputerisasi, pengadaan papan statistik sekolah, rapat pengolahan data, analisa dan pengkajian, rekomendasi hasil analisis dan kajian data.
- Kurang optimalnya kegiatan ekstrakurikuler (minimnya tenaga pengajar serta alokasi pengunaan ruang secara full time). upaya yang dapat dilakukan dengan merencanakan program ekstrakurikuler yang benar-benar berdampak pada posisi sekolah atau jenjang pendidikan mendasarkan pada anggaran yang ada, mendatangkan pengajar yang sesuai dan bersertifikat.melalui kerja sama dengan pihak lain.
- Kurang optimalnya peran serta masyarakat (rendahnya tingkat pemahaman masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi kemajuan anaknya). upaya yang dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak orang tua siswa melalui komite sekolah untuk bersama membangun kesepahaman dalam rangka meningkatkan prestasi pendidikan siswa melalui pertemuan atau pelaksanaan rapat kerja dengan komite sekolah, sosialisasi program sekolah, pelaksanaan program sekolah dan evaluasi secara berkala serta melaksanakan kemitraan dengan pihak lembaga lain dalam rangka meningkatkan program pembelajaran dan kegiatan siswa yang berkualitas untuk menjawab tuntutan kurikulum dan tantangan global yaitu terciptanya pembelajar yang mempunyai kemampuan iptek dan bermartabat.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas.
2008. Peran Kepala Sekolah dan Pengawas
dalam Pembinaan Profesional. Diklat Jakarta
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1990
Tentang Pendidikan
Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan
Pendidikan Dasar Dan Menengah
Soewadji Lazaruth. 2000. Kepala
Sekolah dan Tanggung Jawabnya. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Wahjosumidjo. 1999. Kepemimpinan
Kepala Sekolah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar