Selasa, Januari 19

PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING DI SMP DAN IMPLIKASI PENGEMBANGANNYA


 Oleh: Jumadi Tuasikal
A.    Konsep Dasar Program BK di SMP
            Suatu rangkaian kegiatan bimbingan dapat di konsepkan yang terencana, terorganisasi       dan terkoordinasi selama periode waktu tertentu, misalnya satu tahun ajaran. Program            Bimbingan Konseling adalah suatu rencana kegiatan bimbingan dan konseling yang        dilaksanakan pada periode tertentu. Program ini memuat unsur - unsur yang terdapat    dalam berbagai ketentuan tentang pelaksanaan bimbingan dan konseling dan             diorientasikan pada pencapaian tujuan kegiatan bimbingan dan konseling di Sekolah.         Tujuan penyusunan program tidak lain adalah agar kegiatan bimbingan dan konseling    di Sekolah dapat terlaksana dengan lancar, efektif dan efisien, serta hasil-hasilnya           dapat dinilai.

B.     Ketentuan Program Bimbingan dan Konseling
a)      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana dalam UU Sisdiknas disampaikan pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya dan menegaskan bahwa konselor adalah pendidik. Selain itu dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa paradigm pembiasaan yang harus dibangun adalah pemberian keteladanan, pembangunan kemauan dan pengembangan kreativitas dalam konteks kehidupan sosial kultural sekolah. Dan Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana.
b)      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan, mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan harus menyusun kurikulum yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP. Pada penerapan KTSP, Guru Bimbingan Konseling di sekolah memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam memfasilitasi “Pengembangan Diri” siswa sesuai minat, bakat serta mempertimbangkan tahapan tugas perkembangannya. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar isi, standar proses, standar kompetensi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
c)      Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang didalamnya memuat struktur kurikulum, telah mempertajam perlunya disusun dan dilaksanakannya program pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah
d)     Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan dimana setiap sekolah dasar dan menengah harus mengadakan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan ppengawasan proses pembelajaran.
e)      Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 dirumuskan SKL yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran bidang studi, maka kompetensi peserta didik yang harus dikembangkan melalui pelayanan bimbingan dan konseling adalah kompetensi kemandirian untuk mewujudkan diri (self actualization) dan pengembangan kapasitasnya (capacity development) yag dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan. Sebaliknya, kesuksesan peserta didik dalam mencapai SKL akan secara signifikan menunjang terwujudnya pengembangan kemandirian.
f)       Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulaifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Setiap satuan pendidikan wajib mempekerjakan konselor yang memiliki standar kualifikasi akademik dan kopetensi konselor yang berlaku secara nasional.
g)      Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana dimana disebutkan sekolah secara standar sarana prasarana harus memiliki ruang konseling dengan luas minimum 9 M persegi.
h)      Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan dimana sekolah harus memiliki rencana kerja sekolah (RKS). Yang disana terdapat program pengembangan diri yang mencakup tugas pelayanan bimbingan dan konseling
i)        Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang mencantumkan beban kerja guru bimbingan dan konseling / konselor.
j)        Permendiknas Nomor 16 tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang menyebutkan konselor juga sebagai guru, menangani 150 siswa dan tugas guru BK.
k)      Permendikbud No. 81A/2013 bahwa pelaksana layanan BK di SD adalah Guru Kelas. Beberapa jenis layanan BK, seperti: layanan orientasi, informasi, penempatan, dan penguasaan konten dapat dilakukan dengan cara menginfusikan materi layanan ke dalam proses pembelajaran tematik. Sementara untuk siswa Kelas IV, V, dan VI dapat diselenggarakan layanan konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.

C.    Jenis – Jenis Program
      Adapun jenis-jenis dari program bimbingan dan konseling adalah :
a)      Program Harian; Program harian yaitu program yang langsung dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu, yang merupakan jabaran dari program mingguan.
b)      Program Mingguan; Program mingguan yaitu program yang akan dilaksanakan secara penuh untuk kurun waktu satu minggu tertentu dalam satu bulan, yang merupakan jabaran dari program bulanan.
c)      Program Bulanan; Program bulanan yaitu program yang akan dilaksanakan secara penuh untuk kurun waktu satu bulan tertentu dalam satu semester, yang merupakan jabaran dari program satu semester.
d)     Program Semesteran; Program semesteran yaitu program yang akan dilaksanakan secara penuh untuk kurun waktu satu semester tertentu dalam satu tahun pelajaran yang merupakan jabaran dari program satu tahunan.
e)      Program Tahunan; Program tahunan yaitu program yang akan dilaksakan secara penuh untuk kurun waktu satu tahun tertentu dalam jenjang sekolah, yang merupakan akumulasi, singkronisasi dan rekapitulasi dari seluruh kegiatan BK selama satu tahun untuk masing-masing kelas.

D.    Dasar Penyusunan Program
      Program pelayanan Bimbingan dan Konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta       didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi. Substansi      program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan           dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas         konselor.

E.     Syarat-syarat Program
      Kegiatan bimbingan konseling yang dilaksanakan melalui pertimbangan yang matang        dan terpadukan dalam program pelayanan bimbingan konseling yakni :
a)      Berdasarkan kebutuhan, bagi pengembangan siswa sesuai dengan kondisi pribadinya serta jenjang dan jenis pendidikannya.
b)      Lengkap dan menyeluruh, memuat segenap fungsi bimbingan, meliputi semua jenis layanan dan kegiatan pendukung serta menjamin dipenuhinya prinsip dan asas-asas bimbingan konseling. Kelengkapan program ini disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
c)      Sistematik, dalam arti program disusun menurut urutan logis, tersinkronisasi dengan menghindari tumpang tindih yang tidak perlu serta dibagi-bagi secara logis.
d)     Terbuka dan luwes, mudah menerima masukan untuk pengembangan dan penyempurnaannya tanpa harus merombak program itu secara menyeluruh
e)      Memungkinkan kerjasama, dengan semua pihak yang terkait dalam rangka memanfaatkan berbagai sumber dan kemudahan yang tersedia bagi kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan konseling.
f)       Memungkinkan diselenggarakannya penilaian dan tindak lanjut, untuk penyempurnaan program pada khususnya dan peningkatan keefektifan dan keefisienan penyelenggaraan program bimbingan konseling pada umumnya

F.     Unsur-unsur Program Bimbingan dan Konseling
Prayitno menjelaskan dalam Paduan Pelyanan Bimbingan dan Konseling Berbasis kompetensi bahwa unsur-unsur program bimbingan dan konseling diantaranya adalah:
1.      Kebutuhan siswa yang diketahui melalui pengungkapan masalah dan data yang terdapat di dalam himpunan data
2.      Jumlah siswa asuh yang wajib di bimbing:
a)      Guru Pembimbing :150 orang( minimal
b)       Kepala sekolah yang berasal dari Guru Pembimbing 40 orang
c)      Wakil Kepala Sekolah yang berasal dari Guru Pembimbing: 75 orang.
3.      Bidang-bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, karier.
4.       Jenis-jenis layanan: layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran,
pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.
5.      Kegiatan pendukung aplikasi instrumentasi, himpunan data, konfrensi kasus, kunjugan rumah dan alih tangan kasus.

G.    Materi Program Bimbingan dan Konseling
            Dalam Buku II Seri Pemandu Pelaksana Bimbingan dan konseling di Sekolah        Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Buku III Seri di sekolah SLTA. Telah    diuraikan materi-materi program bimbingan dan konseling di SLTP/SLTA. Materi-  materi tersebut meliputi materi untuk masing-masing bidang bimbingan, materi untuk             kegiatan layanan dan materi untuk kegiatan pendukung.
1.      Bidang-bidang bimbingan siswa Sekolah SLTP/SLTA dan sederajat adalah:.
a)      Bimbingan pribadi.
b)       Bidang Bimbingan Sosial
c)      Bidang Bimbingan belajar
d)     Bidang Bimbingan Karir.
2.      Jenis-jenis layanan
a)      Layanan Informasi
b)      Layanan Orientasi
c)      Layanan Penempatan dan Penyaluran
d)     Layanan Penguasaan Konten
3.      Kegiatan Pendukung Bimbingan dan Konseling
                                    Kegiatan pendukung bimbingan dan konseling meliputi : Aplikasi   Instrumentasi, Himpunan data, Konferensi Kasus, Kunjungan rumah, Tampilan pustaka, Alih tangankasus.

H.    Penyusunan Program
Penyusunan program Bimbingan dan Konseling  meliputi;
a)      Merumuskan rasional program
b)      Melakukan asesmen kebutuhan
c)      Merumuskan tujuan program
d)     Menetapkan struktur/isi program
e)      Mengidentifikasi sumber-sumber, dan
f)       Menyusun kalender bimbingan
            Berikut ini di uraikan secara rinci tahap penyusunan program bimbingan dan           konseling.
1.      Merumuskan Rasional
                                    Rasional berisi latar belakang penyusunan pogram bimbingan didasarkan atas landasan konseptual, hukum maupun empirik. Selain rasional penyusunan program bimbingan dan konseling juga mempertimbangkan Visi da misi, berisi harapan yang diinginkan dari layanan Bimbingan dan konseling yang mendukung visi , misi dan tujuan sekola
2.      Asesmen Kebutuhan
Ø  Untuk menemukan apa yang dibutuhkan oleh khalayak sasaran (siswa dan sekolah)
Ø  Untuk menetapkan tujuan program
Ø  Untuk menetapkan sasaran evaluasi dan mendasari akuntabilitas
Ø  Kebutuhan layanan bimbingan, berisi data kebutuhan siswa, pendidik dan institusi terhadap layanan bimbingan. Data diperoleh dengan mempergunakan instrumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
v Langkah2 Asesmen
Ø  Mengidentifikasi khalayak sasaran (siswa, guru, orang tua, pimpinan, dst)
Ø  Mengumpulkan data (integratif dan komprehensif) dengan alat pengumpul data
Ø  Klasifikasi (empat bidang BK) dan analisis (modifikasi faktor- faktor penghambat dan pendukung perkembangan 4 bidang)
contoh: prestasi rendah ; akademik/belajar (asesmen), informasi teknik belajar, perbaikan pembelajaran, peningkatan motivasi, pengembangan konsep diri, modifikasi kondisi hubungan keluarga, dst.
3.      Merumuskan Tujuan
Tujuan, berdasarkan kebutuhan ditetapkan kompetensi yang dicapai siswa berdasarkan perkembanganTujuan umum dan tujuan khusus (bisa dalam bentuk komptensi sasaran)
Contoh: Umum; Membantu siswa mencapai perkembangan yang optimal dalam aspek akademik dapat merealisasikan potensinya secara optimal dalam setiap kegiatan akademik) sedangkan Khusus; Membantu siswa memahami hakekat belajar, Membantu siswa memahami hubungan antara prestasi belajar dan keberhasilan karier di masa depan, Membantu siswa memperoleh informasi yg mencukupu tentang strategi belajar, Membantu siswa mengembangkan  apresiasi positif terhadap sekolah dan belajar, Membantu siswa mengembangkan sikap positif terhap sekolah dan belajar,Membentu siswa membentuk kebiasaan belajar yang positif, Membantu siswa mengembangkan konsep diri akademik positif
4.      Menetapkan struktur isi program
Antara satu sekolah satu dengan lainnya bisa berbeda tergantung pada kondisi masing - masing dan hasil asesmen
v  Isi program konvensional:
a)      Penilaian individual
b)      Layanan informasi & orientasi
c)      Layanan penempatan
d)      Layanan bimbingan
e)      Layanan konseling
f)       Konverensi kasus
g)      Evaluasi
v  Komponen program: (1) layanan dasar, program yang secara umum dibutuhkan oleh seluruh siswa pertingkatan kelas; (2) layanan responsif, program yang secara khusus dibutuhakn untuk membatu para siswa yang memerlukan layanan bantuan khusus; (3)  layanan perencanaan individual, program yang mefasilitasi seluruh siswa memiliki kemampuan mengelola diri dan merancang masa depan; dan (4) dukungan sistem, kebijakan yang mendukung keterlaksanaan program, program jejaring baik internal sekolah maupun eksternal
5.      Identifikasi Sumber-sumber
Ø  Identifikasi ketersediaan sumber- sumber yang dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi dan mengefektifkan pelaksanaan struktur isi program.
Ø  Dapat berupa orang (tenaga ahli, profesional) atau material (tempat, sarana dan prasarana).
Ø  Sumber-sumber ini perlu diidentifikasi dan didokumentasikan agar memudahkan akses jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Ø  Jika sumber-sumber tidak tersedia, pengembang program harus dapat memanfaatkan/ menggunakan secara maksimal sumber-sumber yang terbatas.
Ø  Pengembang program dapat mengupayakan ketersediaan sumber-sumber secara realistis (sesuai dengan kebutuhan, prioritas, dan kemampuan).
Ø  Perlu dibuat prioritas jika ketersediaan sumber-sumber bimbingan terbatas.
6.      Kalender Bimbingan dan Konseling
Ø  Memungkinkan para personil bimbingan untuk menjadwalkan kegiatan bimbingan secara sistematis dan komprehensif, sehingga mereka dapat bekerja secara teratur dan tidak ada kebutuhan siswa yang tak terlayani.
Ø  Merupakan bagian dari program bimbingan sekolah dan menyatakan semua aktivitas bimbingan yang direncanakan.
Ø  Membantu untuk mengalokasikan waktu dan menghindari benturan kegiatan.
Ø  Menyatakan pengelolaan bimbingan yang baik, dan menjamin penggunaan sumber-sumber secara tepat.
Ø  Dibuat oleh pengembang program dengan melibatkan semua staf bimbingan, bahkan juga orang tua dan masyarakat yang terkait dengan implementasi program bimbingan.
Ø  Dapat dibuat untuk masa satu tahun, satu semester, satu bulan, atau mingguan.
Ø  Berisikan pernyataan tentang tanggal, waktu, kelompok sasaran, aktivitas bimbingan, dan sumber- sumber material dan orang yang terlibat. 

I.       Sosialisasi Program
      Rancangan Program bimbingan dan konseling disosialisasikan keseluruh personil    sekolah sehingga semuanya mengenal BK, kemudian guru BK juga dapat             melaksanakan kerjasama dengan seluruh personil sekolah dan taklupa programpun di          beritahukan kepada orang tua dari siswa yang bersangkutan sehingga bimbingan             konseling dapat berjalan dengan baik di sekolah.

J.      Tahap-Tahap Pelaksanaan Program
      Program bimbingan dan konseling dalam kurun waktu satu tahun pelajaran mencakup seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah antara lain meliputi tahap-tahap sebagai berikut :
a)      Persiapan
Ø  Pertemuan penyusunan program bimbingan dan konseling
Ø  Pembagian tugas
Ø  Mempersiapkan perangkat kelengkapan instrumen, bimbingan dan konseling
b)      Kegiatan layanan dan penunjang bimbingan dan konseling
Ø  Layanan orientasi
Ø  Layanan informasi
Ø  Layanan penempatan dan penyaluran
Ø  Layanan pembelajaran
Ø  Layanan bimbingan kelompok
Ø  Layanan konseling perorangan
Ø  Layanan konseling kelompok
Ø  Aplikasi instrumentasi bimbingan dan konseling
Ø  Penyelanggaraan himpunan data
Ø  Konferensi kasus
Ø  Kunjungan rumah
Ø  Alih tangan kasus
c)      Kerjasama dengan orang tua siswa dan instansi terkait
d)     Penilaian
Ø  Pelaksanaan orogram bimbingan dan konseling
Ø  Hasil pelaksanaan bimbingan dan konseling
e)      Tindak lanjut
f)       Pelaporan
Ø  Semesteran
Ø  Tahunan

K.    Pengawasan  Pelaksanaan Program
     Pengawas melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melakukan diskusi terfokus       berkenaan dengan ketersediaan personil konselor sesuai dengan kebutuhan       (berdasarkan    jumlah siswa) serta upaya-upaya untuk memenuhi ketersediaan           konselor, optimalisasi peran dan fungsi personil sekolah dalam layanan bimbingan dan             konseling, serta mekanisme layanan sesuai dengan peran dan fungsi.
     Pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan oleh pengawas   sekolah sesuai Petunjuk Pelaksanaannya. Kegiatan pengawasan bimbingan dan         konseling di sekolah melibatkan guru pembimbing dan pengawas sekolah dengan       koordinasi dengan kepala sekolah. Guru pembimbing menyiapkan diri dan bahan-            bahan secukupnya untuk kegiatan pengawasan, koordinator BK mengkoordinasikan          guru-guru pembimbing dalam menyiapkan diri untuk kegiatan kepenga- wasan. Guru             pembimbing mengikuti dengan cermat penilaian dan pembinaan dalam kegiatan        pengawasan. Kepala sekolah mendorong dan memberikan fasilitas bagi terlakasananya    kegiatan pengawasan secara objektif dan dinamis demi meningkatnya mutu bimbingan             dan konseling.

L.     Masalah dan Solusi
      Adapun masalah yang sering kita jumpai padakasus –kasus yang terjadi di Indonesia:
a)      Belum tersosialisasi BK disekolah
b)      Kurangnya keterampilan guru BK
c)      Kurangnya sarana dan prasarana
      Beberapa solusi yangdapatsaya sampaikan yaitu: Solusi
a)      Mensosialisasikan BK dari tingkat provinsi sampai tingkat kecamatan agar program yang telah dicanangkan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran akan fungsi dari BK itu sendiri.
b)      Mengadakan pelatihan dan seminar
c)      Melengkapi sarana dan prasarana

SUMBER;
ABKIN. 2013. Panduan Umum Pelayanan Bimbingan Dan Konseling. Jakarta:ABKIN
ABKIN. 2013. Panduan khusus Pelayanan Bimbingan Dan Konseling. Jakarta:ABKIN
DEPDIKNAS. 2009.  Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
PERMENDIKBUD No. 81.A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Lampiran IV   Bagian I)
Prayitno,1997. Buku 1I Pelayanan Bimbingan Dan Konseling Sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP): Padang: Tim Penulis IPBI
Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

1 komentar:

TEORI PERKEMBANGAN KARIR: KRUMBOLTZ SERTA APLIKASINYA

Jumadi Mori Salam Tuasikal, M.Pd A.    Konsep Dasar             Jika kita bicara mengenai bimbingan karir melalui pendekatan pemilihan...