Oleh: Jumadi Tuasikal
A.Konsep Penilaian
Penilaian
merupakan langkah penting dalam pengelolaan Bimbingan dan Konseling (BK). Tanpa
penilaian tidak mungkin kita dapat mengetahui dan mengidentifikasi keberhasilan
pelaksanaan program bimbingan yang telah direncanakan. Penilaian program
bimbingan merupakan usaha untuk menilai sejauh mana pelaksanaan program itu
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain keberhasilan program
dalam pencapaian tujuan merupakan suatu kondisi yang hendak dilihat melalui
kegiatan penilaian.
Penilaian kegiatan pelayanan bimbingan dan
konseling di sekolah adalah segala usaha, tindakan atau proses untuk menentukan
derajat kualitas kemajuan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program
bimbingan dan konseling di sekolah
dengan mengacu kepada kriteria
atau patokan-patokan tertentu yang sesuai dengan program yang dilaksanakan.
Kriteria atau patokan yang dipakai untuk menilai keberhasilan pelaksanaan
program pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah mengacu pada terpenuhi atau tidak
terpenuhinya kebutuan peserta didik dan pihak-pihak yang terlibat baik langsung
maupun tidak lansgung
berperan memperoleh perubahan tingkah laku dan pribadi kearah yang lebih baik.
Dalam
keseluruhan pelayanan bimbingan dan konseling penilaian diperlukan untuk
memperoleh umpan balik terhadap
keefektifan pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan. Dengan
informasi ini dapat diketahui sejauh mana keberrhasilan pelayanan bimbinan dan
konseling dan dapat ditertapkan langkah-langkah tindak lanjut untuk mempertbaik
dan mengembangankan program selanjutnya.
Ada
dua macaam kegiatan penilaian program kegiatan bimbingan dan konseling yaitu
penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaianproses dimaksudkan untuk
mengetahui sejauh mana keefektifan pelayanan bimbingan dan konseling ditinjau
dari prosesnya, sedangkan penilaian hasil dimaksudkan untuk memperoleh
informasi keefektifan layanan bimbingan dan konseling ditinjau dari hasilnya.
Dalam
keseluruhan pelayanan bimbingan dan konseling penilaian diperlukan untuk
memperoleh umpan balik terhadap efektifitaspelayanan bimbingan dan konseling
yang telah dilaksanakan. Dengan informasi ini dapat diketahui sampai sejauh
mana derajat keberhasilan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling yang telah
dilaksanakan. Berdasarkan hasil evaluasi dapat ditetapkan langkah-langkah
tindak lanjut bimbingan dan konseling untuk perbaikan dan pengembangan program
pelayanan bimbingan dan konseling.
B. Macam-macam Penilaian Hasil Layanan
Penilaian hasil
dimaksudkan untuk memperoleh informasi keefektifan layanan bimbingan dilihat
dari hasilnya. Penilaian hasil
layanan bimbingan konseling bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian
kompetensi-kompetensi yang diberikan dalam materi bimbingan konseling. Penilaian hasil dilakukan pada akhir suatu program
atau kegiatan. Evaluasi ini dimaksudkan untuk mengukur pencapaian tujuan yang
telah ditetapkan dalam kompetesi-kompetensi, berdasarkan standar atau kriteria
tertentu.
Penilaian hasil layanan dapat dilakukan dengan pendekatan LIRAUSAH yaitu
lima ranah penguasaan yaitu : Wawasan dasar menyeluruh (Wadasruh), Komponen
yang terlibat (kombat), Lapangan kejadian (Lapjadi), standar prosedur
operisional (SPO), dan Penilaian laporan (PenLap).
Penilaian hasil dapat dilihat dari perolehan yang didapatkan siswa
setelah menjalani pelayanan BK, adapun penilaian ini dapat berupa :
1)
Pengentasan masalah klien: sejauhmanakah perolehan klien
menunjang bagi pengentasan masalah klien? Perolehan klien itu diharapkan dapat
lebih menunjang terbinanya tingkahlaku positif klien khususnya berkenaan dengan
permasalahan dan perkembangan klien.
2)
Perkembangan aspek-aspek kepribadian siswa, seperti
sikap, motivasi, kebiasaan, ketrampilan dan keberhasilan belajar.
Prayitno dkk, (2002;26), menyatakan bahwa penilaian hasil layanan
ditujukan pada perolehan siswa yang menjalani pelayanan bimbingan dan
konseling. Perolehan ini
diorientasikan pada tingkat pengentasan masalah klien dan perkembangan
aspek-aspek kepribadian siswa. Karenanya, fokus penilaian dapat diarahkan pada berkembangnya :
1)
Pemahaman
baru yang diperoleh melalui layanan, dalam kaitannya dengan masalah yang dibahas.
2)
Perasaan
positif sebagai dampak dari proses dan materi yang dibawakan melalui layanan.
3)
Rencana
kegiatan yang akan dilaksanakan oleh siswa pasca layanan dalam rangka
mewujudkan upaya penyentasan masalah yang dialaminya
Penilaian terhadap
hasil lebih menekankan kepada pengumpulan data atau informasi mengenai
keberhasilan dan pengaruh kegiatan layanan bimbingan yang telah diberikan.
Dengan kata lain, penilaian terhadap hasil ditujukan kepada pencapaian tujuan program,
baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Serta Pada setiap penyelenggaraan layanan konseling dituntut untuk
menghasilkan sesuatu secara signifikan menunjang pengembangan KES dan/atau
penanganan KES-T pada diri subjek yang dilayani. Keberhasilan layanan dimaksud
itu difokuskan pada aspek-aspek AKUR, yaitu:
1.
Acuan: Layanan konseling
dapat dikatakan berhasil apabila pada diri subjek yang dilayani berkembang
acuan positif untuk berperilaku KES sebagaimana menjadi tujuan layanan
konseling.
2.
Kompetensi: Acuan yang telah
berkembang tersebut diharapkan teriring oleh kompetensi untuk terwujud dalam
perilaku KES yang dimaksudkan.
3.
Usaha: Apabila acuan sudah
jelas, dan kompetensi dikuasai diharapkan subjek yang dilayani mampu
mengembangkan usaha atau kegiatan nyata untuk terwujudnya perilaku KES sesuai
dengan arah kehidupan yang dikehendakinya.
4.
Rasa : Kondisi rasa yang
dimaksudkan tersebut terkait dengan rasa diri yang terjadi pada subjek yang
dilayani diujung proses layanan, misalnya rasa senang, rasa lega, plong
terbebas dari beban, serta terkait pula dengan acuan, kompetensi dan usaha yang
telah dikuasai dan hendak dilaksanakannya.
C. Tujuan Penilaian
Penilaian program bimbingan dan konselingadalah upaya untuk
menelaah program pelayanan bimbingan dan konseling yang telah dan sedang
dilaksanakan untuk mengembangkan dan memperbaiki program bimbingan dan
konseling di sekolah bersangkutan. Dengan demikian, tujuan evaluasipelayanan
program bimbingan dan konseling di sekolah adalah;
1.
membantu menumbuhkembangkan kurikulum
sekolah ke arah kesesuaian dan kebutuhan peserta didik
2.
membantu guru-guru memperbaiki cara
mengajar di kelas, dan
3.
memungkinkan program bimbingan dan konseling
berfungsi lebih efektif
D. Penilaian Proses Kegiatan Bimbingan
Konseling
Penilaian proses
dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh mana keefektifan layanan dilihat
dari prosesnya. Dan penilaian
proses Bimbingan Konseling dimaksudkan untuk mengetahui sejauhmana pencapaian
rumusan kegiatan yang telah diprogramkan dalam satuan-satuan layanan dapat
diimplementasikan kepada sasaran layanan, sehingga tersedia informasi tentang
kualitas atau mutu layanan. Penilaian proses ini dilakukan terhadap jenis layanan
BK, kegiatan pendukung BK, mekanisme dan intrumentasi yang digunakan serta
pengelolaan dan administrasi kegiatan. Arah penilaian dalam proses
pelaksanaannya menurut Prayitno ( 1996 ) dapat dilakukan dengan :
1)
Mengungkapkan
pemahaman siswa atas bahan-bahan yang disajikan atau pemahaman/pendalaman siswa
atas masalah yang dialaminya.
2)
Mengungkapakan
kegunaan layanan bagi siswa sebagai hasil dari partisipasi dan aktifitas dalam
kegiatan layanan
3)
Mengungkapkan
minat siswa tentang perlunya layanan lebih lanjut
4)
Mengamati
perkembangan siswa dari waktu ke waktu (butir ini terutama dilakukan dalam
kegiatan layanan yang berkesinambungan), dan
5)
Mengungkapkan
kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan layanan.
Selanjutnya, Direktorat tenaga kependidikan Direktorat
jenderal peningkatan mutu Pendidik dan tenaga kependidikan Departemen
pendidikan nasional, 2008 tentang Kompetensi Manejerial menyatakan bahwa Penilaian
dalam kegiatan bimbingan dan konseling dilakukan juga terhadap proses kegiatan
dan pengolahannya, yaitu terhadap :
1) Kegiatan
layanan bimbingan dan konseling
2) Kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling
3) Mekanisme
dan instrumentasi yang digunakan dalam kegiatan
4) Pengelolaan
dan administrasiinistrasi kegiatan
Hasil
penilaian proses digunakan untuk
meningkatkan kualitas kegiatan bimbingan dan konseling secara menyeluruh. Dalam
pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah banyak faktor yang
terlibat yang perlu dievaluasi, terutama yang terkait dengan pengelolaan pelayanan
bimbingan dan konseling. Faktor pengelolaan yang perlu di evaluasi, meliputi;
a) Organisasi
dan administrasi program pelayanan bimbingan dan konseling
b) Petugas
pelaksanaan atau personel (tenaga profesional) dan bukan profesional.
c) Fasilitas
dan perlengkapan
1) Fasilitas
teknis seperti; tes, inventori, format-format dan sebagainya
2) Fasilitas
fisik seperti; ruang kerja konselor,
ruang konseling, ruang tunggu, ruang pertemuan, ruang adminisrasi, ruang
penyimpanan instrumen, ruang penyimpanan data.
3) Perlengkapan
seperti; meja, kursi, filling kabinet, files, lemari dan sebagainya.
d) Anggaran
biaya
Anggaran biaya yang perlu dipersiapkan adalah untuk
pos-pos seperti; honorarium pelaksana, pengadaan dan pemeliharaan sarana fisik
dan perlengkapan, biaya operasional (perjalanan, kunjungan rumah, penilaian dan
penelitian)
E. Penilaian Satuan Pendukung
Penilaian bimbingan
konseling mempunyai kekhasan tertentu dari dibandingkan dengan penilaian di
bidang lainnya. Prayitno ( 1998 ) dalam Buku Riska Ahmad (2002 : 105)
menyatakan bahwa secara khusus penilaian bimbingan konseling menggunakan
istilah “penilaian pengembangan”. Hal ini disebabimbingan konselingan karena
penilaian itu disamping mengacu kepada hasil yang diperoleh klien juga
berorientasi pada apa yang terjadi selama proses layanan berlangsung. Terkhusus
untuk satuan kegiatan pendukung layanan, penilaian dapat dilakukan dengan :
1) Mengungkapkan
perolehan guru pembimbing sebagai hasil dari kegiatan pendukung yang nantinya
akan dimanfaatkan untuk kegiatan layanan terhadap siswa
2) Mengungkapkan
komitmen pihak-pihak yang terkait dalam
penanganan/ pengentasan permasalahan siswa (dalam butir ini termasuk kegiatan
konferensi kasus, kunjungan rumah, alih tangan kasus )
3) Mengungkapkan
kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan pendukung.
Selain itu apabila dilihat dari sifat evaluasi, evaluasi bimbingan dan konseling
lebih bersifat “penilaian dalam proses” yang dapat dilakukan dengan cara
berikut ini (Depdiknas, 2008).
1)
Mengamati partisipasi dan aktivitas siswa dalam
kegiatan layanan bimbingan.
2)
Mengungkapkan pemahaman siswa atas bahan-bahan
yang disajikan atau pemahaman/pendalaman siswa atas masalah yang dialaminya.
3)
Mengungkapkan kegunaan layanan bagi siswa dan
perolehan siswa sebagai hasil dari partisipasi/aktivitasnya dalam kegiatan
layanan bimbingan.
4)
Mengungkapkan minat siswa tentang perlunya
layanan bimbingan lebih lanjut.
5)
Mengamati perkembangan siswa dari waktu ke
waktu (butir ini terutama dilakukan dalam kegiatan layanan bimbingan yang berkesinambungan).
6)
Mengungkapkan kelancaran proses dan suasana
penyelenggaraan kegiatan layanan.
F. Bentuk Hasil Penilaian bimbingan konseling
Bentuk hasil penilaian
bimbingan konseling itu berupa laporan penyelenggaraan program. Dalam laporan
tersebut akan dijabarkan berbagai informasi berkenaan dengan penyelenggaraan
program, materi kegiatan sampai komponen-pomponen yang terlibat dalam
keseluruhan kegiatan bimbingan konseling. Bentuk isi laporan pelaksanaa program
sediakalanya telah termuat dalam format satuan layanan. Laporan ini akan
dilaporkan secara periodik dalam bentuk kualitatif.
Untuk
memperoleh gambaran tentang keberhasilan dari pelaksanaan program bimbingandan
konseling di sekolah dapat dilihat dari hasil yang diperoleh dari pelaksanaan
program bimbingan dan konseling di sekolah. Sedangkan untuk mendapatkan
gambaran tentang hasil dari pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
harus dilihat dalam diri peserta didik yang memperoleh pelayanan bimbingan dan
konseling itu sendiri. Aspek-aspek yang bisa dilihat terutama:
a. Pandangan
para lulusan tentang program pendidikan yang telah ditempuhnya,
b. Kualitas
prestasi bagi para lulusan,
c. Pekerjaan,
jabatan atau karier yang dijalaninya,
d. Proporsi
lulusan yang bekerja dan belum bekerja
Evaluasi perlu
diprogramkan secara sistematis dan terpadu. Kegiatan evaluasi yang merupakan
analisis dari hasil penilaian proses maupun hasil dijadikan dasar dalam tindak
lanjut untuk perbaikan dan pengembangan program pelayanan konseling. Dengan dilakukan
penilaian secara komprehensif, jelas dan cermat, maka diperoleh data atau
informasi tentang proses dan hasil seluruh kegiatan pelayanan konseling.
Data dan informasi ini dapat dijadikan bahan
untuk pertanggungjawaban/akuntabiltas pelaksanaan program
pelayanan konseling. Secara skematis evaluasi program pelayanan konseling
tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
G. Tahap-tahap Penilaian
Tahap-tahap penilaian
pelaksanaan pelayanan bimbingan konseling dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
1)
Penilaian
Segera ( Laiseg )
Penilaian segera
(laiseg) adalah penilaian yang dilakukan segera setelah pelaksanaan layanan
bimbingan konseling. Laiseg biasanya dilakukan oleh guru pembimbing untuk
melihat AKUR (Acuan, Kompetensi, Usaha dan Rasa) siswa asuh segera setelah
mengikuti pelaksanaan pembelajaran dalam layanan bimbingan konseling.
Penilaian jangka
pendek ( laijapen ) adalah penilaian yang dilakukan beberapa waktu setelah
pemberian bantuan. Laijapen biasanya dilakukan guru pembimbing untuk melihat
apakah action yang direncanakan siswa
asuh untuk dilakukan setelah mengikuti program pelayanan bimbingan konseling
betul-betul sudah dilakukan. Hal ini mungkin dilaksanakan setelah tiga hari
sampai seminggu pasca pelayanan diberikan kepadanya, tidak boleh terlalu lama.
3)
Penilaian
Jangka Panjang ( Laijapang )
Penilaian jangka
panjang ( laijapang ) adalah penilaian yang dilakukan beberapa waktu setelah
pemberian bantuan. Laijapang biasanya dilakukan guru pembimbing untuk melihat
apakah action yang telah dilakukan siswa asuh setelah mengikuti program
pelayanan bimbingan konseling sesuai dengan rencana dapat memberikan hasil yang
positif terhadapnya. Dapat juga dilihat bagaimana keberlanjutannya pada masa
datang.
Selanjutnya, menurut A.
Muri Yusuf ( 1998 ) dalam Buku Riska Ahmad ( 2002 : 104) mengemukakan
bahwa penilaian jangka pendek dan jangka panjang lebih mengacu kepada
terpecahkannya masalah siswa secara menyeluruh.
H. Asas-asas
Penilaian
Asas-asas
penilaian bimbingan konseling di sekolah mengacu pada lampiran
Permendiknas Nomor 20 point B tentang prinsip penilaian hasil belajar, maka
asas yang diperhatikan dalam menyusun mekanisme dan prosedur penilaian adalah sebagai berikut :
1)
Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data
yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2)
Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3) Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar
belakang agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4)
Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik
merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5)
Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar
pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan.
6)
Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua
aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik
penilaian yang sesuai, untuk memantau
perkembangan kemampuan peserta didik.
7)
Sistematis, berarti penilaian dilakukan
secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8)
Beracuan kriteria, berarti penilaian
didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9)
Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabimbingan
konselingan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
I. Implikasi Pengelolaan Penilaian
Implikasi dari berbagai konsep dan
pelaksanaan penilaian bimbingan konseling ini adalah sebagai berikut :
1)
Penilaian merupakan kegiatan yang
sangat diperlukan dalam setiap kegiatan. Sebagai kegiatan yang profesional,
kegiatan-kegiatan dalam bimbingan dan konseling seyogyanya mendapat penilaian.
Penilaian yang dimaksud tentunya merupakan rangkaian kegiatan yang terstruktur,
sistematis, dan akuntabel. Artinya, sebuah penilaian yang baik semestinya
(konsep penilaian, pengaplikasian penilaian, prosedur, standart penilain,
mekanisme, model/pendekatan, sampai tindak lanjut penilaian) muncul dan ada
dalam senarai kegiatan bimbingan dan konseling yang profesional.
2)
Kegiatan penilaian akan mencerminkan
profesionalitas guru pembimbing dan profesi yang diampunya. Kegiatan itu akan
bermuara pada kredibilitas profesi dan justifikasi tenaga bimbingan.
3)
Penilaian bimbingan konseling hendaknya
bersumber pada pemanfaatan berbagai model penilaian, termasuk kegiatan
mengintegrasikan berbagai model itu dalam khasanah bimbingan konseling pola 17
plus. Tujuan penilaian semata-mata untuk memberikan berbagai informasi tentang
bimbingan konseling itu sendiri, dimulai dari perencanaan program, pelaksanaan,
dan hasil layanan.
J. Masalah
dan Solusi
Masalah
yang umumnya terjadi di lapangan adalah bahwa guru BK belum memahami sebenarnya
esensi penilaian dalam BK, sehingga menimbulkan asumsi bagi guru BK bahwa
melaksanakan layanan saja tanpa adanya penilaian berikutnya maupun tindak
lanjut. Padahal esensi sesungguhnya pelayanan BK adalah pelayanan sepanjang
hayat, tanpa ada kenal waktu unuk lebih memaksimalkan potensi dan memandirikan
para peserta didik.
Dari
beberapa informasi yang diperoleh dari berbagai sumber ada beberapa
permasalahan dalam penilaian BK di sekolah yaitu guru pembimbing belum dapat menerapkan konsep penilaian yang tepat, efektif,
dan akurat dalam menilai keseluruhan kegiatan yang dijalaninya serta belum
tersedianya acuan baku dalam kegiatan penilaian bimbingan konseling.
Solusi yang diberikan adalah
bagaimana sosialisai penilaian BK dilakukan sehingga guru BK memahami esensi
dan kebermanfaatan penilaian dalam pelayanan BK, dan yang perlu dipahami oleh
guru BK adalah penilaian bukanlah menghakimi guru BK namun lebih kepada tahap
penyempurnaan terhadap guru BK.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
Jakarta: Depdiknas 2007.
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Bimbingan dan Konseling di Sekolah.
Jakarta.
Munandir,
1996, Program Bimbingan Karir Di Sekolah, Jakarta : Dirjen PT.
Depdikbud.
Prayitno. 1997. Pemandu
Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Jakarta: Ikrar Mandiri.
---------, 2002. Panduan
Pelayanan Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi. Jakarta: Balitbang
Depdiknas.
Riska Ahmad dan Marwisni Hasan. 2002. Pengelolaan Program BK. Padang: Jurusan
BK FIP UNP.
Sudrajat, A. (2010). Konsep Evaluasi Program
Bimbingan dan Konseling. Tersedia: http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2010/02/03/evaluasi-program-bimbingan-dan-konseling-di-sekolah/
terima kasih. informasi sangat bermanfaat
BalasHapus