Oleh: Jumadi Tuasikal
A.
Konsep Dasar
Program BK di SD
Suatu
rangkaian kegiatan bimbingan dapat di
konsepkan yang terencana, terorganisasi dan
terkoordinasi selama
periode waktu tertentu, misalnya satu tahun ajaran. Program Bimbingan Konseling adalah suatu
rencana kegiatan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan pada periode tertentu.
Program ini memuat unsur - unsur yang terdapat dalam berbagai ketentuan tentang pelaksanaan bimbingan dan
konseling dan diorientasikan pada pencapaian
tujuan kegiatan bimbingan dan konseling di Sekolah. Tujuan penyusunan program tidak lain adalah agar kegiatan
bimbingan dan konseling di Sekolah dapat terlaksana dengan
lancar, efektif dan efisien, serta hasil-hasilnya dapat dinilai.
B.
Ketentuan
Program
Bimbingan dan Konseling
a) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dimana dalam UU Sisdiknas disampaikan pendidikan merupakan
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya dan
menegaskan bahwa konselor adalah pendidik. Selain itu dalam undang-undang
tersebut dinyatakan bahwa paradigm pembiasaan yang harus dibangun adalah
pemberian keteladanan, pembangunan kemauan dan pengembangan kreativitas dalam
konteks kehidupan sosial kultural sekolah. Dan Setiap satuan pendidikan formal
dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana.
b) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional pendidikan, mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan harus
menyusun kurikulum yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP.
Pada penerapan KTSP, Guru Bimbingan Konseling di sekolah memberikan pelayanan
Bimbingan dan Konseling dalam memfasilitasi “Pengembangan Diri” siswa sesuai
minat, bakat serta mempertimbangkan tahapan tugas perkembangannya. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar isi, standar proses,
standar kompetensi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
c) Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
yang didalamnya memuat struktur kurikulum, telah mempertajam perlunya disusun
dan dilaksanakannya program pengembangan diri yang bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan
kondisi sekolah
d) Permendiknas
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
Pendidikan dimana setiap sekolah dasar dan menengah harus mengadakan
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian
hasil pembelajaran, dan ppengawasan proses pembelajaran.
e) Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 dirumuskan
SKL yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran bidang studi,
maka kompetensi peserta didik yang harus dikembangkan melalui pelayanan
bimbingan dan konseling adalah kompetensi kemandirian untuk mewujudkan diri
(self actualization) dan pengembangan kapasitasnya (capacity development) yag
dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan. Sebaliknya, kesuksesan peserta
didik dalam mencapai SKL akan secara signifikan menunjang terwujudnya
pengembangan kemandirian.
f) Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang
Standar Kulaifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Setiap satuan pendidikan
wajib mempekerjakan konselor yang memiliki standar kualifikasi akademik dan
kopetensi konselor yang berlaku secara nasional.
g) Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana Prasarana dimana disebutkan sekolah secara standar sarana
prasarana harus memiliki ruang konseling dengan luas minimum 9 M persegi.
h) Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan dimana sekolah harus memiliki rencana kerja sekolah (RKS).
Yang disana terdapat program pengembangan diri yang mencakup tugas pelayanan
bimbingan dan konseling
i)
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru, yang mencantumkan beban kerja guru bimbingan dan konseling / konselor.
j)
Permendiknas Nomor 16 tahun 2009, tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang menyebutkan konselor juga
sebagai guru, menangani 150 siswa dan tugas guru BK.
k) Permendikbud No. 81A/2013 bahwa
pelaksana layanan BK di SD adalah Guru Kelas. Beberapa jenis layanan BK,
seperti: layanan orientasi, informasi, penempatan, dan penguasaan
konten dapat dilakukan dengan cara menginfusikan materi layanan ke dalam
proses pembelajaran tematik. Sementara untuk siswa Kelas IV, V, dan VI dapat
diselenggarakan layanan konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling
kelompok.
C.
Jenis – Jenis Program
Adapun jenis-jenis dari program
bimbingan dan konseling adalah :
a) Program Harian; Program harian yaitu program yang
langsung dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu, yang merupakan
jabaran dari program mingguan.
b) Program Mingguan; Program mingguan yaitu program yang
akan dilaksanakan secara penuh untuk kurun waktu satu minggu tertentu dalam
satu bulan, yang merupakan jabaran dari program bulanan.
c) Program Bulanan; Program bulanan yaitu program yang
akan dilaksanakan secara penuh untuk kurun waktu satu bulan tertentu dalam satu
semester, yang merupakan jabaran dari program satu semester.
d) Program Semesteran; Program semesteran yaitu program
yang akan dilaksanakan secara penuh untuk kurun waktu satu semester tertentu
dalam satu tahun pelajaran yang merupakan jabaran dari program satu tahunan.
e) Program Tahunan; Program tahunan yaitu program yang
akan dilaksakan secara penuh untuk kurun waktu satu tahun tertentu dalam
jenjang sekolah, yang merupakan akumulasi, singkronisasi dan rekapitulasi dari
seluruh kegiatan BK selama satu tahun untuk masing-masing kelas.
D.
Dasar Penyusunan
Program
Program pelayanan Bimbingan dan Konseling disusun
berdasarkan kebutuhan peserta didik (need
assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi. Substansi
program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi keempat bidang, jenis
layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan
volume/beban tugas konselor.
E.
Syarat-syarat Program
Kegiatan
bimbingan konseling yang dilaksanakan melalui pertimbangan yang matang dan
terpadukan dalam program pelayanan bimbingan konseling yakni :
a) Berdasarkan
kebutuhan, bagi pengembangan siswa sesuai dengan kondisi pribadinya serta
jenjang dan jenis pendidikannya.
b) Lengkap
dan menyeluruh, memuat segenap fungsi bimbingan, meliputi semua jenis layanan
dan kegiatan pendukung serta menjamin dipenuhinya prinsip dan asas-asas
bimbingan konseling. Kelengkapan program ini disesuaikan dengan kebutuhan dan
karakteristik peserta didik pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
c) Sistematik,
dalam arti program disusun menurut urutan logis, tersinkronisasi dengan
menghindari tumpang tindih yang tidak perlu serta dibagi-bagi secara logis.
d) Terbuka
dan luwes, mudah menerima masukan untuk pengembangan dan penyempurnaannya tanpa
harus merombak program itu secara menyeluruh
e) Memungkinkan
kerjasama, dengan semua pihak yang terkait dalam rangka memanfaatkan berbagai
sumber dan kemudahan yang tersedia bagi kelancaran dan keberhasilan pelayanan
bimbingan konseling.
f) Memungkinkan
diselenggarakannya penilaian dan tindak lanjut, untuk penyempurnaan program
pada khususnya dan peningkatan keefektifan dan keefisienan penyelenggaraan
program bimbingan konseling pada umumnya
F.
Unsur-unsur
Program Bimbingan dan Konseling
Prayitno menjelaskan dalam Paduan
Pelyanan Bimbingan dan Konseling Berbasis kompetensi (2002) bahwa unsur-unsur
program bimbingan dan konseling diantaranya adalah:
1.
Kebutuhan siswa
yang diketahui melalui pengungkapan masalah dan terdapat di dalam himpunan data
2.
Jumlah siswa
asuh yang wajib di bimbing:
a)
Guru Pembimbing
:150 orang( minimal
b)
Kepala sekolah
yang berasal dari Guru Pembimbing 40 orang
c)
Wakil Kepala Sekolah yang berasal dari Guru
Pembimbing: 75 orang.
3.
Bidang-bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, karier.
4. Jenis-jenis layanan: layanan orientasi, informasi,
penempatan dan penyaluran,
pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok
dan konseling kelompok.
5. Kegiatan pendukung aplikasi instrumentasi, himpunan
data, konfrensi kasus, kunjugan rumah dan alih tangan kasus.
G. Materi
Program Bimbingan
dan Konseling
Materi
yang akan diberikan adalah disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau permasalahan
siswa. Arah pelayanan
konseling dalam mencapai visi dan misi di atas didasarkan
pada pemenuhan tugas-tugas perkembangan peserta didik SD/MI, yaitu:
a) Memiliki
kebiasaan dan sikap dalam beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b) Mengembangkan
ketrampilan dasar dalam membaca, menulis, dan berhitung.
c) Mengembangkan
konsep-konsep yang perlu dalam kehidupan sehari-hari.
d) Belajar
bergaul dan bekerja dengan kelompok sebaya.
e) Belajar
menjadi pribadi yang mandiri
f) Mempelajari
ketrampilan fisik sederhana yang diperlukan baik untuk permainan maupun
kehidupan.
g) Mengembangkan
kata hati, moral dan nilai-nilai sebagai pedoman perilaku.
h) Membina
hidup sehat, untuk diri sendiri, dan lingkungan serta keindahan.
i)
Belajar memahami diri
sendiri dan orang lain sesuai dengan jenis kelaminnya dan menjalankan peran
tanpa membedakan jenis kelamin.
j)
Mengembangkan sikap
terhadap kelompok, lembaga sosial, serta tanah air bangsa dan Negara.
Mengembangkan pemahaman dan sikap awal untuk
H. Penyusunan
Program
Penyusunan
program Bimbingan dan Konseling meliputi;
a) Merumuskan rasional program
b) Melakukan asesmen kebutuhan
c) Merumuskan tujuan program
d) Menetapkan struktur/isi program
e) Mengidentifikasi sumber-sumber, dan
f) Menyusun kalender bimbingan
Berikut ini di uraikan secara rinci
tahap penyusunan program bimbingan dan konseling.
1.
Merumuskan Rasional
Rasional berisi latar belakang
penyusunan pogram bimbingan didasarkan atas landasan konseptual, hukum maupun
empirik. Selain rasional penyusunan program bimbingan dan konseling juga
mempertimbangkan Visi da misi, berisi harapan yang diinginkan dari layanan
Bimbingan dan konseling yang mendukung visi , misi dan tujuan sekola
2.
Asesmen Kebutuhan
Ø Untuk menemukan apa yang dibutuhkan
oleh khalayak sasaran (siswa dan sekolah)
Ø Untuk menetapkan tujuan program
Ø Untuk menetapkan sasaran evaluasi
dan mendasari akuntabilitas
Ø Kebutuhan layanan bimbingan, berisi
data kebutuhan siswa, pendidik dan institusi terhadap layanan bimbingan. Data
diperoleh dengan mempergunakan instrumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
v Langkah2 Asesmen
Ø Mengidentifikasi khalayak sasaran
(siswa, guru, orang tua, pimpinan, dst)
Ø Mengumpulkan data (integratif dan
komprehensif) dengan alat pengumpul data
Ø Klasifikasi (empat bidang BK) dan
analisis (modifikasi faktor- faktor penghambat dan pendukung perkembangan 4
bidang)
contoh: prestasi rendah ; akademik/belajar (asesmen), informasi teknik belajar, perbaikan
pembelajaran, peningkatan motivasi, pengembangan konsep diri, modifikasi
kondisi hubungan keluarga, dst.
3.
Merumuskan Tujuan
Tujuan, berdasarkan kebutuhan
ditetapkan kompetensi yang dicapai siswa berdasarkan perkembanganTujuan umum
dan tujuan khusus (bisa dalam bentuk komptensi sasaran)
Contoh: Umum; Membantu siswa mencapai perkembangan
yang optimal dalam aspek akademik dapat merealisasikan potensinya secara
optimal dalam setiap kegiatan akademik) sedangkan Khusus; Membantu siswa memahami hakekat
belajar, Membantu siswa memahami hubungan
antara prestasi belajar dan keberhasilan karier di masa depan, Membantu siswa memperoleh informasi
yg mencukupu tentang strategi belajar, Membantu siswa mengembangkan
apresiasi positif terhadap sekolah dan belajar, Membantu siswa mengembangkan sikap
positif terhap sekolah dan belajar,Membentu siswa membentuk kebiasaan
belajar yang positif, Membantu siswa mengembangkan konsep diri akademik positif
4.
Menetapkan struktur isi program
Antara satu sekolah satu dengan
lainnya bisa berbeda tergantung pada kondisi masing - masing dan hasil asesmen
v Isi program konvensional:
a) Penilaian individual
b) Layanan informasi & orientasi
c) Layanan penempatan
d) Layanan bimbingan
e) Layanan konseling
f) Konverensi kasus
g) Evaluasi
v Komponen program: (1) layanan dasar,
program yang secara umum dibutuhkan oleh seluruh siswa pertingkatan kelas; (2)
layanan responsif, program yang secara khusus dibutuhakn untuk membatu para
siswa yang memerlukan layanan bantuan khusus; (3) layanan perencanaan
individual, program yang mefasilitasi seluruh siswa memiliki kemampuan
mengelola diri dan merancang masa depan; dan (4) dukungan sistem, kebijakan
yang mendukung keterlaksanaan program, program jejaring baik internal sekolah
maupun eksternal
5.
Identifikasi Sumber-sumber
Ø Identifikasi ketersediaan sumber-
sumber yang dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi dan mengefektifkan
pelaksanaan struktur isi program.
Ø Dapat berupa orang (tenaga ahli,
profesional) atau material (tempat, sarana dan prasarana).
Ø Sumber-sumber ini perlu
diidentifikasi dan didokumentasikan agar memudahkan akses jika sewaktu-waktu
dibutuhkan.
Ø Jika sumber-sumber tidak tersedia,
pengembang program harus dapat memanfaatkan/ menggunakan secara maksimal
sumber-sumber yang terbatas.
Ø Pengembang program dapat
mengupayakan ketersediaan sumber-sumber secara realistis (sesuai dengan
kebutuhan, prioritas, dan kemampuan).
Ø Perlu dibuat prioritas jika
ketersediaan sumber-sumber bimbingan terbatas.
6.
Kalender Bimbingan dan Konseling
Ø Memungkinkan para personil bimbingan
untuk menjadwalkan kegiatan bimbingan secara sistematis dan komprehensif,
sehingga mereka dapat bekerja secara teratur dan tidak ada kebutuhan siswa yang
tak terlayani.
Ø Merupakan bagian dari program
bimbingan sekolah dan menyatakan semua aktivitas bimbingan yang direncanakan.
Ø Membantu untuk mengalokasikan waktu
dan menghindari benturan kegiatan.
Ø Menyatakan pengelolaan bimbingan
yang baik, dan menjamin penggunaan sumber-sumber secara tepat.
Ø Dibuat oleh pengembang program
dengan melibatkan semua staf bimbingan, bahkan juga orang tua dan masyarakat
yang terkait dengan implementasi program bimbingan.
Ø Dapat dibuat untuk masa satu tahun,
satu semester, satu bulan, atau mingguan.
Ø Berisikan pernyataan tentang
tanggal, waktu, kelompok sasaran, aktivitas bimbingan, dan sumber- sumber
material dan orang yang terlibat.
I.
Sosialisasi Program
Rancangan Program bimbingan dan konseling
disosialisasikan keseluruh personil sekolah sehingga
semuanya mengenal BK, kemudian guru
BK juga dapat melaksanakan
kerjasama dengan seluruh personil sekolah dan taklupa programpun di beritahukan kepada orang tua dari siswa
yang bersangkutan sehingga bimbingan konseling
dapat berjalan dengan baik di sekolah.
J.
Tahap-Tahap
Pelaksanaan Program
Program bimbingan dan konseling dalam kurun waktu satu tahun
pelajaran mencakup seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah antara
lain meliputi tahap-tahap sebagai berikut :
a)
Persiapan
Ø Pertemuan penyusunan program
bimbingan dan konseling
Ø Pembagian tugas
Ø Mempersiapkan perangkat kelengkapan
instrumen, bimbingan dan konseling
b)
Kegiatan layanan dan penunjang bimbingan dan konseling
Ø Layanan orientasi
Ø Layanan informasi
Ø Layanan penempatan dan penyaluran
Ø Layanan pembelajaran
Ø Layanan bimbingan kelompok
Ø Layanan konseling perorangan
Ø Layanan konseling kelompok
Ø Aplikasi instrumentasi bimbingan dan
konseling
Ø Penyelanggaraan himpunan data
Ø Konferensi kasus
Ø Kunjungan rumah
Ø Alih tangan kasus
c)
Kerjasama dengan orang tua siswa dan instansi terkait
d)
Penilaian
Ø Pelaksanaan orogram bimbingan dan
konseling
Ø Hasil pelaksanaan bimbingan dan
konseling
e)
Tindak lanjut
f)
Pelaporan
Ø Semesteran
Ø Tahunan
K.
Pengawasan Pelaksanaan Program
Pengawas melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melakukan
diskusi terfokus berkenaan dengan ketersediaan
personil konselor sesuai dengan kebutuhan (berdasarkan jumlah siswa) serta upaya-upaya untuk memenuhi ketersediaan konselor, optimalisasi peran dan fungsi personil sekolah
dalam layanan bimbingan dan konseling, serta mekanisme layanan
sesuai dengan peran dan fungsi.
Pengawasan bimbingan dan konseling
di sekolah diselenggarakan oleh pengawas sekolah sesuai Petunjuk Pelaksanaannya. Kegiatan
pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah melibatkan guru
pembimbing dan pengawas sekolah dengan koordinasi dengan kepala sekolah.
Guru pembimbing menyiapkan diri dan bahan- bahan secukupnya untuk kegiatan
pengawasan, koordinator BK mengkoordinasikan guru-guru pembimbing dalam
menyiapkan diri untuk kegiatan kepenga- wasan. Guru pembimbing mengikuti dengan cermat
penilaian dan pembinaan dalam kegiatan pengawasan. Kepala sekolah mendorong
dan memberikan fasilitas bagi terlakasananya kegiatan pengawasan secara objektif
dan dinamis demi meningkatnya mutu bimbingan dan konseling.
L.
Masalah dan Solusi
Adapun
masalah yang sering kita jumpai padakasus –kasus yang terjadi di Indonesia:
a) Guru BK masi dilaksanakan oleh guru Mata Pelajaran
b) Belum
tersosialisasi BK disekolah
c) Kurangnya
keterampilan guru BK
d) Kurangnya
sarana dan prasarana
Beberapa
solusi yangdapatsaya sampaikan yaitu: Solusi
a) Mensosialisasikan
BK dari tingkat provinsi sampai tingkat kecamatan agar program yang telah dicanangkan
dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran akan fungsi dari BK itu sendiri.
b) Mengadakan
pelatihan dan seminar
c) Melengkapi
sarana dan prasaran
SUMBER;
ABKIN. 2013. Panduan Umum Pelayanan Bimbingan Dan Konseling. Jakarta:ABKIN
ABKIN. 2013. Panduan khusus Pelayanan Bimbingan Dan Konseling. Jakarta:ABKIN
DEPDIKNAS. 2009. Pedoman
Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
PERMENDIKBUD No. 81.A Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum Lampiran IV Bagian I)
Prayitno,1997. Buku 1 Pelayanan Bimbingan Dan Konseling
Sekolah Dasar (SD): Padang: Tim Penulis IPBI
Undang-undang
No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar